Dinas LH PBD Dukung Masyarakat Adat, PT ASI Bakal Tersangkut Ijin AMDAL 

Julian Kelly Kambu, ST, M.Si : Keluarkan Ijin AMDAL harus Melalui Persetujuan Masyarakat

SORONG – Aksi demo masyarakat Kampung Bariat Distrik Konda Kabupaten Sorong Selatan kepada PT Anugrah Sakti Internusa (ASI) agar tanah adat mereka yang luasnya sekitar 14 ribu Ha  dijadikaan sebagai hutan adat  harus segera diselesaikan. 

Kepala Dinas LH PBD, Julian Kelly Kambu, ST,M.Si (rosmini/suarasorong)

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) Julian Kelly Kambu, ST, M.Si setelah menerima aspirasi masyarakat adat Konda beberapa waktu lalu.

“Persoalan yang dihadapi masyarakat adalah keinginan mereka agar tanah dan hak wilayah mereka dijadikan sebagai hutan adat. Mereka sudah mengusulkan kepada Kementerian Kehutanan agar lokasi tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan adat. Namun, setelah sampai di Kementerian Kehutanan, masyarakat dapat informasi bahwa lokasi yang mereka inginkan telah diklaim sebagai HGU milik PT ASI,”tutur Kepala Dinas LH PBD terkait persoalan yang dihadapi masyarakat di Distrik Konda Kabupaten Sorong Selatan.

“Masyarakat menolak dan melakukan aksi demonstrasi kepada kami ketika masih menjabat di Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan,”imbuh Kadis LH Papua  Barat Daya.

Ditegaskan oleh Kelly Kambu, pada prinsipnya pihaknya mendukung masyarakat adat dan berharap perusahaan kelapa sawit di Distrik Konda Kabupaten Sorong Selatsj itu untuk mendengar apa kata masyarakat  karena menurutnya percuma saja mau berInvestasi kalau masyarakat tidak mendukung.

Karena yang seperti itu  investasi tidak akan berjalan baik dan pada akhirnya investor akan rugi sendiri.

Dengan adanya penolakan masyarakat maka  akan menimbulkan konflik berkelanjutkan hingga bisa terjadi pertumpahan darah. “Nah itu penyampaian masyarakat kepada kami waktu mereka lakukan aksi demo,”ungkap Kelly Kambu.

Menanyakan  bagaimana PT ASI bisa mengantongi HGU sementara ada penolakan dari masyarakat,  dikatakan Kadis LH PBD bahwa karena Provinsi PBD baru terbentuk sementara proses  HGU sudah ada saat Sorong Raya masih bergabung dengan Provinsi Papua Barat.

Dari persoalan tuntutan masyarakat Konda ini, Kadis LH PBD menyarakan bahwa mekanisme yang bisa dilakukan adalah  Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya perlu menyiapkan SK Gubernur untuk gugus tugas reforma agraria guna menyelesaikan konflik teritorial , konlik  pertanahan maupun konflik kawasan dalam gugus tugas  reforma agraria.

Yang kedua ditegaskan bahwa  PT ASI tidak mungkin akan berinvestasi di  Konda karena pihaknya tegas Kadis LH PBD tetap mendukung apa yang dikatakan masyarakat adat.

“Kami sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, mendukung masyarakat adat.  Karena pada saat pelaksanaan nanti, kalau  akan tetap  dilaksanakan akan  ada dilaksanakan namanya analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dimana tahap awal Amdal ini dilalui dengan konsultasi publik. Kunsultasi publik ini  kami akan mengundang masyarakat yang melakukan demonstrasi menolak, itu sudah harus. Dan kalau mereka menolak maka hasil dari kerja AMDAL adalah menolak,”tegas Kelly Kambu.

Yang pasti ujar Kadis LH PBD,  pihaknya mendengar informasi bahwa PT ASI telah mendapatkan SK dan HGU, dan HGU sudah diberikan kepada PT ASI.

Mekanisme diterbitkannya HGU itu ada mekanisme, ada langkah-langkahya.  “Itu bisa diselesaikan melalui gugus tugas reformas agraria sehingga kawasan itu  ditetapkan sebagai tanah terlantar. Walaupun sudah HGU, karena ada  konflik, ada polemik maka mekanisme yang baik adalah melalui gugus tugas reforma agraria untuk diselesaikan.”terangnya lagi.

“Kami berharap kepada para pelaku usaha, investor sia-sia juga mau berinvestasi di sana kalau masyarakat tidak mendukung. Karena pada  saat pembahasan AMDAL pun pasti ada penolakan. Hasil AMDAL ini dalaam persetujuan lingkungan rumusan salah satunya tidak mendukung itu,”tegas Kelly Kambu,

Agar tidak ada aksi penolakan dari masyarakat, Kadis LH PBD berharap kepada investor atau pelaku usaha, bahwa jika ingin berinvestasi  dengarlah suara masyarakat yang punya hak ulayat.

“Sepanjang masyarakat  tidak menyetujui maka gubernur tidak akan menerbitkan rekomendasi. Itu syarat mutlak sesuai dengan UU Otsus  bahwa keputusan itu kepada masyarakat adat, mayarakat adat memutuskan maka prosesnya bisa berjalan dengan baik,”tandasnya.

Lanjut dikatakan, selama masyarakat adat menolak,  jangan berharap banyak bahwa proses itu akan berjalan baik. Dinas Lingkungan Hidup Papua Barat Daya, tegas Kelly Kambu mendukung investor menanamankan modalnya di Papua Barat Daya, namun kondisi di Tanah Papua berbeda dengan daerah lain dimana masyarakt adat sebagai penentu proses perijinan. 

“Karena itu tanah mereka, itu hak adat mereka. Mereka hidup disitu , suara mereka harus didengar,”ujar Kelly Kambu.

Intinya tegas Kelly Kambu, pihaknya lebih fokus menekankan bahwa investor yang mau berinvestasi itu harus mendengar suara masyarakat, lebih baik ketimbang mereka mamaksakan diri maka biaya yang timbul  akan lebih besar dan perusahaan tentunya akan merugi.

“Kami mengikuti video yang viral bahwa Konda bukan tanah kosong, itu menggangu,  meresahkan kami karena terkesan perusahaan menggunakan, memaksakan dirinya untuk menarik masyarakat mengikuti apa kata mau mereka, itu tidak boleh. Harus duduk bersama, buat kesepakatan bersama, kalaupun masyarakat mengikuti masyarakat dapat nilai manfaat dari investasi  itu apa yang mereka dapatkan sehingga mereka tidak menangis di tanah mereka,”pungkas Kelly Kambu. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.