Dinas LH, Kehutanan dan Pertanahan PBD Gandeng KPK

Kepala Dinas LH, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi PBD, Julian Kelly Kambu, ST M.Si. (rosmini)

Kelly Kambu, ST M.Si :  Lebih Baik Mencegah Daripada Mengobati

SORONGDinas Lingkungan Hidup (LH), Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korups (KPK)  untuk  melakukan  pencegahan korupsi di sektor kehutanan.

Kepala Dinas LH, Kehutanan dan Pertanahan, Julian Kelly Kambu, ST M.Si mengatakan, dalam pencegahan  korupsi di sektor kehutanan, diantaranya dilakukan dengan memverifikasi potensi-potensi korupsi.

 “Materinya dari KPK , juga ada dari mitra kami serta dari dinas juga ada. Kita bersama-sama bertanggung jawab manjaga hutan kita. Kita provinsi yang baru terbentuk dengan UU Nomor 29 tahun 202. Dan kami  memberikan apreseasi kepada teman-teman dari mitra,  KPK, yang mau memberikan ilmunya,”tandas Julian Kelly Kambu yang ditemui media di Rylich Panorama Hotel, Selasa (18/2).

 Dikatakan Kelly Kambu, menjadi keharusan di sebuah daerah untuk mendeteksi dan mencegah korupsi di semua sektor, dan salah satunya adalah  di sektor kehutanan.

“Istilahnya  kita lebih baik mencegah daripada mengobati.  Provinsinya memang baru, tapi orang-orangnya kan orang-orang lama, sehingga kami berharap ada perbaikan, perubahan, bisa mengeliminir, mengurangi tingkat korupsi kalau itu memang ada,”ujar Kelly Kambyu.

Dikatakan, terkait dengan persoalan hutan, berada pada 3  isu global yakni krisis iklim,  polusi dan hilangnya sebagian keanekaragaman hayati.  

“Dan ini akan mempengaruhi  semua sektor kehidupan umat manusia dan semua sektor pembangunan akan terganggu,”ujarnya.

Lanjut dikatakan bahwa dengan 6 UPT, saat ini Dinas LH, Kehutanan dan Pertanahan mengelola jawasan hutan di Provisi Papua Barat yang luasnya  kurang lebih   2 Juta 400 Ha. Sedangkan kawasan hutan konservasi  sekitar 1 juta 100 Ha lebih.

 “Hutan ini menarik tapi juga seksi. Hutan ini seksi tapi juga sensitif.  Artinya, disatu sisi kita disuruh jaga hutan, tapi di sisi lain masyarakat butuh makan. Antara jaga hutan dan makan ini ada kolaborasi lahan-lahan  tidur yang ada mungkin  ada tanaman lokal untuk meningkatan  sumber pangan,”tandasnya. Dari sumber pangan itu kemudian pemerintah membentuk bumdes untuk membeli  hasil tanaman masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat semangat menanam tanaman-tanaman lokal tapi tanaman mereka mau dibawa kemana. Jual pun tidak laku, mereka pulang dan stres karena mereka sudah buka kebun besar-besar tanam tapi tidak laku. Siklus ini harus diperhatikan,”ujar Kelly Kambu.,

Untuk mencegah illegal loging, menurut Kelly Kambu diperlukan kerjasama dengan instansi terkait seperti dengan Polda,  Polairud,  Kejaksaan,Pelni, KSOP, LSM yang fokus  mengawal  kayu.

  Ia juga mengatakan bahwa dalam pemanfaatannya, pohon yang boleh diambil  itu hanya 2, yakni pohon yang ditanam dan pohon yang punya ijin, perijinanan berusaha pemanfaatan hutan kayu.  

 Untuk di Tanah Papua, tidak ada pohon jangka panjang yang ditanam, yang ada adalah pohon alami. Pohon yang tumbuh dengan sendirinya di areal hak ulayat atau  tanah adat.

 “Kami dengan UNIPA sedang menyiapkan kajian akademis dan juknis bagaimana kayu  alami itu  bisa diambil oleh masyarakat. Sehingga bisa masuk terproses mengikuti mekanisme dan bisa dikirim. Kalau tidak jadi dilema. Itu masalah kita di sektor kehutanan untuk pohon yang tumbuh alami di luar perijinan,”terangnya.

 Pentingnya juknis karena ketika kayu dari pohon alami itu dibawa ke industri kayu, industri kayu juga serba salah untuk membelinya.  “Sementara masyarakat mengatakan kami punya anak punya uang sekolah. Jadi untuk mengatasi ini semua sektor harus bergerak,”tandas Kelly Kambu. (ros)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.