HNSI PBD Sebut 7 Nelayan Dikriminalisasi
SORONG– Sidang perdana 7 nelayan yang merupakan nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) KM Lancar Jaya 04, Senin siang (13/7/2026) digelar di Pengadikan Negeri Sorong dengan agenda pembacaan dakwan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung lancar dan disaksikan penasehat, pengurus dan anggota HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) di Provinsi Papua Barat Daya.

Dari rangkaian persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wempy Willian James Duka, SH, MH dengan Hakim Anggota, Christian Eliezer Oktavianus Rumbajan, SH MH dan Azharul Nugraha Putra Paturusi, SH MH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rommy Habari, SH akan mengajukan perlawanan.

Dalam sidang perkara pidana, digelar dengan berkas perkara displit, dimana yang disidang pertama adalah Erfan selaku Nahkoda dari KM Lancar Jaya 04 dan kemudian disusul 6 ABK lainnya yakni Moch Ismail, Rudi, Ramza, Sholehuddin, Arli, dan Ilham.

Menyimak pembacaan dakwaan yang diajukan JPU Trisnaamjaya, SH, MH, PH terdakwa Rommy Habari mengatakan, Undang-Undang yang dipakai menjerat para terdakwa adalah UU konservasi.
Padahal dari berkas perkara kejadiannya adalah terkait dengan perikanan yang merupakan ranahnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Seharusnya dia (JPU) pakai UU Perikanan Tangkap, karena itulah kami akan mengajukan perlawan sesuai dengan UU atau peraturan yang disangkakan kepada terdakwa adalah UU KKP, bukan UU Konservasi,”ujar Rommy Habari kepada media usai persidangan.
Karena penerapan UU yang dianggap tidak tepat, dalam mengajukan perlawan yang diagendakan pada persidangan pekan depan, PH terdakwa akan minta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan JPU tersebut.
Sesuai UU Perikanan, dalam melakukan penangkapan teripang di perairan Raja Ampat, nahkoda dan ABK kapal nelayan itu menilai bahwa zona perairan yang dimasuki bukanlah zona yang dilarang atau berada dalam zona aman.
Namun karena yang diterapkan adalah UU Konservasi maka acuan para terdakwa yang berdasarkan pada UU KKP itu tidak berlaku bagi penyidik Satpol Air yang memproses kasus ini hingga bergulir sampai ke “meja hijau”.
“Menurut kami, ada penerapan UU pada perkara ini yang tidak tepat,”tandas Rommy. Lebih lanjut PH terdakwa juga mengaku memiliki alasan untuk perkara ini menerapkan pada UU KKP karena semua ijin terkait perikanan dimiliki oleh para terdakwa.
“Perijnannya semua lengkap, baik ijin tangkap, ijin kuota. Jadi di dalam KKP ada namanya kuota. Kuota itu apa, dalam satu tahun kita mengambil teripang itu semua diatur. Pada saat terdakwa ditangkap, mereka punya kuota itu masih ada. Bahkan ijin mereka semua lengkap, baik ijin menangkap teripang, kapal yang dipakai semua lengkap. Itu diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Siapa yang terbitkan, tentunya oleh KKP. Sedangkan yang jadi objek yang diperiksa itu pakai UU Konservasi. Konservasi dengan KKP ini kan berbeda,”jelas Rommy.
Lebih lanjut PH terdakwa juga mengatakan, dalam menentukan titik koordinat, siapa yang berwenang apakah penyidik atau ada pihak yang memang berwenang.
Selain itu dalam penentuan zona tangkap, BLUD telah menentukan ada 4 zona dan PH terdakwa secara tegas mengatakan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh nahkoda dan 6 ABK yang jadi terdakwa dalam perkara pidana ini.
Kepada Majelis Hakim, diakhir persidangan, PH terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Terungkap dalam dakwaan, Nahkoda dan 6 ABK KM Lancar Jaya 04 ditangkap Sat Polairud Polda Papua Barat Daya pada 3 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIT karena dianggap beroperasi menangkap teripang di wilayah kawasan konservasi perairan Raja Ampat area III Selat Dampir zona pemanfaatan terbatas.
Penyidik Polairud Polda Papua Barat Daya menjerat para terdakwa dengan ancaman pidana Pasal 40 B ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 20 huruf (c) KUHP yang diatur Dalma UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, Ketua Advokasi dan Perlindungan Nelayan HNSI Provinsi Papua Barat Daya, Ali Bara, SH MH menilai proses pidana yang dijalani nahkoda dan ABK KM Lancar Jaya 04 adalah bentuk kriminalisasi kepada para nelayan.
“Hari ini kita menyaksikan sidang sampai selesai. Atas kasus ini, ini bagian dari bentuk kriminalisasi terhadap para nelayan tradisional, dimana para nelayan ini mencari nafkah yang sah diluar dari wilayah konservasi,”tandas Ali Bara.
Kehadiran HNSI Kota Sorong dan HNS Provinsi Papua Barat Daya pada persidangan perdana merupakan bentuk dukungan moral yang diberikan kepada para terdakwa. Diantara pengurus dan anggota yang menanti berjam-jam sidang perdana 7 nelayan ini, juga tampak Penasehat HNSI PBD, H. Firman Baco.
“Ini baru sidang awal, dan kami Himpunan Nelayan Provinsi Papua Barat Daya akan mengawal terus sampai pada proses putusan, kami akan selalu ada dan kawal, akan menghadirkan para nelayan lebih banyak lagi saat persidangan, dan ini komitmen dari HNSI Papua Barat Daya”tegas Ali Bara.
Ia juga mengatakan, meski HNSI Papua Barat Daya baru melaksanakan Musda dan belum lama dilantik, namun HNSI PBD telah bergerak, dimana setiap kasus-kasus nelayan akan menjadi perhatian penuh dan mengawal hingga tidak satupun nelayan dikriminalisasi terhadap mata pencaharian mereka.
“Mereka (nelayan) menjalankan profesinya dengan sistem tradisional yang harus dilindungi oleh negara,”tegasnya.
Dan ditegaskan bahwa 7 nelayan yang ditangkap dan diproses hukum itu beroperasi diluar zona konservasi.
“Karena itu saya memohon kepada Majelis Hakim yang menangani kasus ini agar melihat dengan cermat, menggali apa yang menjadi proses-proses yang telah dilakukan oleh Kepolisian dalam hal ini, maka di dalam fakta persidangan itulah yang menjadi arah dan bukti nyata bahwa nelayan ini tidak melakukan hal-hal yang diluar Undang-Undang,”tandas Ali Bara.
Menanggapi soal kriminalisasi yang dialamatkan kepada penyidik Kepolisian dalam memproses kasus ini karena kegiatan operasi para nelayan yang jadi terdakwa sudah sesuai prosedur di luar zona konservasi, dan titik koordinatnya jelas.
“Karena itulah kami sampaikan bahwa ini bentuk kriminalisasi yang tidak punya dasar yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam proses hukum,”tegasnya. (min)







