Di SP 4 Kabupaten Sorong, Patroli Samapta Polda Papua Barat Daya Gerebek 15 “Pabrik” CT, 29 Drum Bahan Baku Disita

SORONG – Tim Patroli Perintis Presisi R2 Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya yang dipimpin Kanit 1 Turjawali Subdit Gasum, Ipda  Sutrin Nanggong berhasil mengungkap peredaran minuman keras ilegal jenis Cap Tikus (CT) di wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Miras CT yang berhasil diamankan. (Foto : Humas Polda PBD)

Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny mengatakan, pengungkapan bermula saat anggota patroli menerima laporan terkait dugaan rumah terbengkalai yang dijadikan tempat penyimpanan kendaraan hasil curian di Jalan Atta Km 12, Kota Sorong.

Polisi saat memeriksa pemilik tempat penyulingan CT. (Foto : Humas Polda PBD)

Saat melakukan pengecekan, polisi tidak menemukan barang bukti curanmor, namun menemukan sejumlah botol bekas berisi minuman keras jenis Cap Tikus.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran miras dan menemukan 151 botol Cap Tikus siap edar serta tiga kantong plastik besar berisi minuman yang sama.

Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mako Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke wilayah Sisipan SP 4, Kabupaten Sorong. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 15 tempat penyulingan Cap Tikus serta mengamankan 200 liter minuman siap edar yang dikemas dalam 10 galon ukuran 25 liter.

Selain itu, ditemukan 29 drum berisi bahan baku pembuatan Cap Tikus yang belum diolah.

Sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan peredaran miras ilegal, petugas melakukan pemusnahan bahan baku di lokasi penyulingan serta mengamankan seluruh barang bukti ke Mako Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya untuk proses lebih lanjut.

Kegiatan patroli yang melibatkan 17 personel ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas serta menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (**/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.