Dalam Pemandangan Umum Fraksi PKS Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
SORONG-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Kota Sorong mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong untuk disiplin menentukan skala prioritas dalam menggunakan anggaran belanja.

Hal ini disampaikan Fraksi PKS setelah menyimak struktur perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dimana dari rencana pendapatan setelah perubahan sebesar Rp 1,034 Triliun, belanja sebesar Rp 1, 099 triliun, penerimaan pembiayaan sekitar Rp 65,93 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 1,395 miliar.
“Terhadap postur tersebut, Fraksi PKS memberikan perhatian serius pada kenyataan bahwa peningkatan belanja lebih besar daripada peningkatan pendapatan,”ujar Nuryadi, Ketua Fraksi PKS saat menyampaikan pemandangan umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sorong tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPR Kota Sorong, Senin (28/9/2026).
Dari kondisi belanja lebih besar dari peningkatan pendapatan, selain disiplin dalam menentukan skala prioritas, Fraksi PKS mengingatkan Pemerintah Kota Sorong untuk memastikan bahwa tambahan belanja benar-benar diarahkan kepada program yang mendesak, berdampak langsung serta dapat diselesaikan secara realistis dalam sisa anggaran.
Selain itu lanjut Nuryadi yang akrab disapa Abot, Fraksi PKS meminta agar dalam pembahasan bersama DPR, Pemerintah Kota Sorong memberikan penjelasan secara rinci mengenai sumber kenaikan pendapatan sebesar Rp 71, 491 miliar, tingkat kepastian realisasinya hingga akhir tahun 2026.
“Serta komponen belanja yang mengalami penambahan sebesar Rp 91, 412 miliar. Jangan sampai pendapatan dinaikkan secara optimis di atas kertas, sementara realisasi sampai akhir tahun tidak mencapai target,”ujar Nuryadi.
“Demikian pula penambahan belanja harus mempertimbangkan kemampuan OPD melakukan penyerapan dan penyelesaian pekerjaan dalam waktu efektif yang tersisa,”lanjut Ketua Fraksi PKS, Nuryadi.
Fraksi PKS menekankan bahwa kualitas APBD tidak diukur dari seberapa besar anggaran dapat dibelanjakan tetapi dari seberapa besar belanja tersebut mampu menyelesaikan masalah masyarakat.
Dalam pemandangan umum terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Fraksi PKS memandang perlu memperoleh kejelasan dari Pemerintah Kota Sorong terkait kontribusi Pasar Sentral Remu terhadap PAD Kota Sorong setiap tahun.
Hal ini ditanyakan oleh Fraksi PKS karena di kawasan Pasar Sentral Remu terdapat berbagai objek pelayanan dan aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan penerimaan daerah.
Pengguna los dengan berbagai ukuran dikenakan kewajiban membayar retribusi sesuai ketentuan. Namun dari informasi yang diterima Fraksi PKS, masih terdapat pengguna fasilitas pasar yang belum tertib melakukan pembayaran.
Pada saat yang sama terdapat pula penarikan karcis terhadap para pedagang kecil yang beraktivitas di sekitar maupun di luar bangunan pasar.
“Karena itu Fraksi PKS meminta kepada Pemerintahn Kota melalui perangkat daerah terkait untuk menyampaikan secara transparan potensi penerimaan, target, realisasi penerimaan, jumlah objek retribusi, tunggakan, mekanisme pemungutan, serta penyetoran seluruh penerimaan Pasar Sentral ke kas daerah,”tandas Nuryadi.
“Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut berapa besar uang yang diterima, tetapi juga menyangkut tertib administrasi, keadilan bagi pedagang, transparansi pemungutan dan pencegahan kebocoran penerimaan daerah,”imbuh Nuryadi.
Bukan hanya itu, Fraksi PKS juga minta kepada Pemerintah Kota Sorong untuk melakukan kajian secara komprehensif terhadap kemungkinan pengelolaan Pasar Sentral melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau bentuk kelembagaan pengelolaan lain yang paling sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tujuannya bukan semata membentuk struktur baru, melainkan menghadirkan pengelolaan yang lebih profesional, terukur, akuntabel, sehingga penerimaan pasar dapat tercatat dengan baik, fasilitas pasar terpelihara, pelayanan kepada pedagang meningkat, kebersihan dan keamanan terjamin serta kinerja pengelola dapat dievaluasi secara periodik,”jelasnya.
Yang pasti Fraksi PKS sebut Nuryadi menghendaki adanya hubungan yang jelas antara retribusi yang dibayar pedagang, pelayanan yang mereka terima dan kontribusi Pasar Sentral terhadap PAD Kota Sorong.
Dengan disaksikan oleh Wakil Wal Kota Soorng, H. Ansar Karim, A.Md, pemandangan umum Fraksi PKS terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kemudian diserahkan kepada Pimpinan Rapat Peripurna XIII Masa Persidangan III Tahun 2026 DPR Kota Sorong yang diterima Robert Malaseme. (min)







