JAYAPURA– Bocah 9 tahun bernama Ananda Nurmila Nainin alias Tapasya dibunuh ayah tirinya MN(40) di Jayapura, Papua. Setelah membunuh korban, MN membuang jasad bocah tersebut di Perairan Holtekamp, Jayapura.

‘Hilangnya Ananda Tapasya terkuak dari hasil penyelidikan tim opsnal. Dari hasil tersebut diketahui ternyata merupakan kasus pembunuhan, dimana pelakunya ialah ayah tirinya sendiri yang berinisial MN,” kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, kepada wartawan, Selasa (21/5/2025).
Ia mengatakan, awalnya ibu kandung dari melaporkan Ananda hilang di Dok IX, Kota Jayapura pada Senin (7/4). Namun belakangan diketahui dibunuh oleh ayah tirinya.
“Kasus tersebut berawal dari laporan orang hilang oleh ibu kandung korban. Kemudian disusul ditemukannya jasad di perairan holtekamp dalam keadaan rusak,”ujar Kapolresta Jayapura Kota.
Ia melanjutkan, setelah mengetahui bahwa adanya temuan jasad tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan bekerjasama Bid Labfor Polda Papua hingga mengetahui identitas jasad yang ditemukan ialah Ananda Nurmila.
“Setelah identitas korban teridentifikasi, tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kematian korban. Dari hasil penyelidikan semua mengarah ke ayah tiri korban yakni MN,” terangnya.
Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku akhirnya diketahui bahwa MN mengakhiri nyawa Ananda Nurmila dengan cara mencekik lehernya.
Setelah mencekik kemudian jasadnya diisi ke dalam sebuah baskom warna hitam dan dibawa ke perahu lalu dibuang di tengah laut sekitar 1,7 kilometer.
“Korban dibawa dari rumah menuju lokasi dengan cara mengikat kaki korban dengan tali nelon gunakan pemberat batu di dalam karung. Dari pengakuan pelaku, motif dibalik peristiwa tersebut lantaran dirinya kesal terhadap ibu kandung korban yang sering keluar rumah dan jarang pulang,” ungkapnya.
Ia mengatakan, atas perbuatan bejatnya tersebut, MN terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran diduga kuat melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. (Cr-4)