SORONG– Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya, Pieter Ell menegaskan, sampai saat ini, belum menerima surat resmi tentang penokaktifan sementara ketua dan komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana yang telah beredar di tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Pieter Ell dalam jumpa pers melalui meet zoom, Kamis siang (14/11).
Dikatakan oleh Pieter Ell, surat penoaktofan sementara itu memang patut diduga dikeluarkan oleh KPU RI. Hanya saja surat resmi belum diterima oleh KPU Papua Barat Daya.
Dan saat ini, menurut Pieter Ell, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Daya, Totok Hendratmoko sedang berada di Jakarta untuk mengecek kebenaran surat keputusan (SK) KPU Nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028.
Sambil menunggu pengecekan SK KPU tersebut, dikatakan oleh Pieter Ell, ketua dan anggota KPU Papua Barat Daya masih beraktifitas sebagaimana mestinya.
Menanyakan penoaktifan sementara ketua dan anggota KPU PBD, apakah terkait dengan dikeluarkanya surat keputusan membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati, SE MM M.Pd dalam Pilgub Papua Barat Daya, tentang hal ini, Pieter Ell mengatakan hal ini bukan ranahnya karena yang berwenang menjelaskan adalah ketua KPU Papua Barat Daya.
Bahwa hari “H” Pilkada serentak tinggal menghitung hari. Selama belum menerima surat resmi dari KPU RI, dikatakan oleh Pieter Ell bahwa segala produk yang dihasilkan oleh KPU Papua Barat Daya masih sah.
Pieter Ell pun mencontohkan persoalan yang sama yang pernah dialami oleh KPU Papua Pegunungan. Dimana surat penonaktifan sementara beredar tanggal 26 Mei namun surat resminya baru diterima 1 bulan kemudian.
“Jurisprudencenya seperti di Provinsi Papua Pegunungan. Surat resminya baru diterima 1 bulan kemudian, sehingga produk yang dikeluarkan seperti berita acara dan lainnya tetap dianggap sah,”ujar Pieter Ell yang juga aktor layar lebar ini.
Jika surat penonaktifan sementara diterima oleh KPU Papua Barat Daya, mengisi kekosongan, siapa yang akan menggantikan untuk melaksanakan tahapan Pilkada serentak , tentang hal ini, lagi-lagi Pieter Ell mengatakan yang berwenang menjelaskan hal ini adalah langsung dari pihak KPU.
Sementara itu Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu belum mau berkomentar tentang hal ini. (ros)