Bea Cukai Musnahkan Ratusan Rokok dan Minuman Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

Bersiap musnahkan barang ilega;. (rosmini)

SORONG–  Barang ilegal yang merupakan hasil operasi gempur barang kenai cukai (BKC )  yang merugikan negara ratusan juta rupiah, Selasa (26/11) dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) C Sorong.

Kakanwil DJBC Khusus Papua (ketiga dari kanan), Kapolres Sorong Kota dan Kajari siap memusnahkan barang ilegal. (rosmini)

  Pemusnahan barang sitaan hasil penindakan dibidang Kepabeanan dan Cukai periode 2024 dilakukan secara simbolis  oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus (DJBCK) Papua, Bagus Nugroho Tamotomo Putro bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP Sorong, Iwan Kurniawan,  Kapolres Sorong Kota Kompol Happy Perdana Yudianto, S.IK, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, SH MH dan unsur Forkopimda lainnya.

Miras ilegal yang siap dimusnahkan. (rosmini)

  Pantauan media ini, usai menuangkan minuman ilegal yang mengandung etil alkohol ke drum, dilanjutkan dengan pemusnahan secara bersama-sama dengan membakar barang bukti  batang rokok dan minuman ilegal itu ke potongan drum yang telah disiapkan.

 Dalam sambutannya pada acara pemusanahan barang hasil sitaan ini, Kakanwil  DJBCK Papua, Bagus  Nugroho Tamtomo Putro mengatakan, pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai periode tahun  2023 ini dilakukan secara bersama, kolaborasi antara KPPBC TMP C Sorong, Kanwil DJBC Khusus Papua, aparat penegak hukum dan berbagai unsur pemerintah di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

Rokok ilegal yang masuk ke Sorong tanpa bayar pajak cukai. (rosmini)

 Adapun barang ilegal yang dimusnahkan senilai Rp 318.610.700 dengan potensi  kerugian negara mencapai Rp 168.433.680.

 “Barang-barang tersebut terdiri deri 236.700 batang rokok serta 5.350 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA),”ungkap Kakanwil  DJBC Khusus Papua,  Bagus Nugroho.

  Dikatakan, selain menimbulkan kerugian materiil, masuknya barang ilegal itu juga menimbulkan kerugian immaterial, dimana dari peredaran barang kena cukai ilegal itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi Kesehatan masyarakat dan lingkungan.

  Kakanwil DJBC Khusus Papua menyebutkan, pelanggaran atas obyek barang kena cukai tersebut melanggar Pasal  54 dam Pasal 56 UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan(UU HPP)   yang ditindaklanjuti dengan  skema ultimum Remedium (UR).

  “Yaitu penegakkan hukum dibidang cukai  dengan semangat  restorative justice untuk merestorasi kerugian negara yang ditimbulkan sesuai UU No 7 Tahun 202 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP)  dan PP No  54 Tahun 2023 tentang penghentian penyidikan tindak pidana untuk kepentingan penerimaan negara,”jelas  Kakanwil Bagus Nugroho Tamtomi Putra.

  Berdasarkan penegakan ketentuan tersebut dimana pemerintah mengedepankan restorative justice maka para pelanggar ujar Kakanwil, menempuh penyelesaian perkara  berupa tidak  dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 “Adapun total penerimaan  negara dari skema UR  di lingkup Kanwil  DJBC Khusus Papua dan KPPBC TMP C Papua periode  Desember 2023 sampai  dengan November 2024 adalah sebesar Rp 429.350.000,”ungkap Kakanwil.

 Diakhir sambutannya, Kakanwil  DJBC Khusus  Papua, Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan, kegiatan ini  wujud  komitmen sinergi lintas instansi antara Kanwil DJBC Khusus Papua dan KPPBC TMP C Sorong, berbagai unsur pemerintah di wilayah Provinsi Papua Barat Daya serta APH  terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai (BKC) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan yang berlaku.

 “Dengan kegiatan ini diharapkan dapat  memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”ujar Kakanwil Bagus Nugroho Tamtomo Putro.

  Kepada media, Kakanwil mengatakan, operasi gempur barang kena cukai ini  ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan secara nasional dengan tujuan tak lain untuk penegakkan hukum atas peredaraan barang-barang kena cukai yang  telah berjalan beberapa tahun.

  Meski tak menyebutkan secara rinci siapa pelaku dan penadah barang ilegal ini, Kepala Bidang Penyidikan Kanwil DJBC Khusus Papua, Andrias Tulus mematikan barang yang dimusnahkan itu adalah Barang Kena Cukai yang berusaha menghindari kewajibannya kepada negara.

 Kemasan rokok yang disita sejak Desember 2023 lalu dari beberapa tempat usaha di Sorong, ada yang secara jelas dipasarkan tanpa ada pita cukai .

   Namun  ada kemasan rokok  yang berpita cukai hanya saja tetap dianggap ilegal karena pitai cukai yang dipakai adalah pita cukai untuk  Sigaret Kretek Tangan (SKT) , sedangkan rokok yang disita itu sudah jelas sigeret kretek mesin.

 “Artinya  dia memasangkan  pita cukai SKT yang tarif cukainya lebih rendah ke rokok SKM. Ini adalah  contoh bentuk penghindaran cukai .  Dia bayar cukai tapi tarifnya yang lebih rendah. Modus itu yang ditemukan di Sorong,”terang Andrias Tulus yang dibenarkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Sorong, Iwan Kurniawan. (ros)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.