Gakkumdu Terbitkan SP3, AFU : Saya Pikir Masalah Sudah Selesai
SORONG– Setelah KPU Provinsi Papua Barat Daya (PBD)membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati, SE MM, M.Pd, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai pengusung dari AFU akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaa Negara (PTTUN).
Pengajuan gugatan dari PKS akan dilakukan oleh Tim Hukum dan Advokasi yang diketuai oleh Zainudin Paru, SH MH selaku Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS.

Dalam press lereasnya kepada media, Koordinator Tim Hukum & Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru mengatakan, bahwa alasan KPU PBD membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati berdasar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah tidak tepat dan tidak beralasan hukum.
“Karena pertama, kepala distrik dan kepala dusun bukanlah pejabat sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (2),”jelas Zainudin Paru, Yang kedua, lanjutnya, Abdul Faris Umlati bukanlah sebagai petahana dimana yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Gubernur di Provinsi Papua Barat Daya .
“KPU PBD dan Bawaslu PBD telah salah menerapkan pasal tersebut terhadap Calon Gubernur Abdul Faris Umlati,”tandas Zainudin Paru. “Bahwa PKS meyakini, SK KPU PBD adalah cacat materil sehingga beralasan hukum diajukan gugatan kepada PT TUN,”imbuhnya.
Sementara itu, AFU saat ditemui media mengatakan tetap menghargai keputusan KPU PBD yang membatalkan dirinya sebagai calon gubernur dalam Pilgub Papua Barat Daya.
“Saya sebagai warga negara yang juga calon kandidat Gubernur, tentu saya selalu menghargai dan menghormati hukum dan mekanisme yang terjadi dalam UU Pemilu itu sendiri,”ujar AFU kepada media di kediamannya, Selasa (5/11/2024).
Meskipun demikian, AFU menegaskan, sebagai warga Negara Indonesia, Ia akan tetap menempuh langkah-langkah hukum melalui tim kuasa hukum yakni mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung RI Jakarta.
AFU Himbau Pendukung tetap Tenang
“Saya berharap kepada semua simpatisan atau pendukung yang hari ini bersimpati, saya imbau untuk tetap tenang dan fokus sesuai dengan apa yang menjadi harapan dan tujuan kita. Pasangan ARUS atau saya sendiri sebagai calon gubernur akan tetap mengikuti tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur hingga tanggal 27 November 2024,” tandasnya.
AFU yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya mengaku sampai saat ini belum pernah diperiksa atau dimintai keterangan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
“Saya belum pernah diperiksa atau dimintai keterangan oleh Bawaslu Papua Barat Daya. Terkait putusan KPU Papua Barat Daya, secara tertulis saya juga belum menerima surat keputusan dari KPU,”tandasnya.
Dikatakan AFU, Ia mendapat informasi dari beberapa sumber bahwa keputusan yang dibuat KPU Papua Barat Daya didasarkan pada Surat Rekomendasi dari Bawaslu Papua Barat Daya.
“Memang mereka (Bawaslu, red) sudah dua kali panggil saya, panggilan pertama kami sudah minta untuk di reschedule ulang karena bertepatan dengan acara kampanye tertutup atau terbatas. Kami menunggu bila ada konfirmasi dari Bawaslu untuk melakukan klarifikasi namun tidak ada kelanjutan,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Bupati Raja Ampat dua periode ini mengaku telah diperiksa Gakkumdu atas laporan pidananya yang dinaikkan ke tahap penyidikan. “Sejauh dan sepengetahuan saya, dengan sudah diambil keterangan dari Gakkumdu yang ditindaklanjuti dengan mengeluarkan SP3, saya pikir permasalahan ini sudah selesai,” ucapnya.
Ia mengaku, sangat menyayangkan keputusan Bawaslu PBD yang telah mengeluarkan surat rekomendasi secara sepihak. “Seharusnya Bawaslu terlebih dahulu memeriksa saya sebagai pihak terkait dan itu harus dilakukan oleh Bawaslu. Tetapi ternyata itu tidak dilakukan,” pungkasnya. (ros)