SORONG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan penetapan terhadap 2 (dua) tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Realisasi Belanja Barang dan Jasa Alat Tulis Kantor (ATK) dan Cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2017.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Agustiawan Umar, S.H.,M.H mengatakan Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut yakni HJT dan BEMP.
“HJT ini selaku Kepala BPKAD Kota Sorong, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-02/R.2.1/Fd.2/11/2025, sementara Tersangka BEPM, selaku Bendahara Barang BPKAD Kota Sorong, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor :TAP-03/R.2.1/Fd.2/11/2025 Tanggal 06 November 2025,” kata Agustiawan di Ruang Media Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (6/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2017, BPKAD Pemda Kota Sorong menyediakan anggaran yang bersumber dari DBH Pajak/Bukan Pajak Pusat dari APBD Induk Kota Sorong TA 2017 yang tertata dalam DPA SKPD NO. DPA SKPD :41.01.05.01.10.5.2 sebesar Rp. 1.359.501.100,00 (Satu Milyar tiga ratus lima puluh Sembilan juta lima ratus satu ribu seratus rupiah) untuk kegiatan belanja barang dan jasa Alat Tulis Kantor (ATK) dan untuk penyediaan barang cetakan dan pengadaan yang tertata dalam APBD Induk NO DPA SKPD: 4.01.05.01.11.5.2 sebesar Rp. 1.147.102.000,00 (satu milyar seratus empat puluh tujuh juta seratus dua ribu rupiah).
“Anggaran tersebut mendapatkan penambahan melalui DPPA Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp4.187.436.800 (empat milyar seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah) untuk kegiatan belanja barang dan jasa Alat Tulis Kantor (ATK) dan untuk penyediaan barang cetakan dan pengandaan NO DPPA SKPD Rp3.851.808.700 (tiga milyar delapan ratus lima puluh satu juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah). Sehingga total keseluruhan untuk kegiatan penyediaan alat tulis kantor dan penyediaan barang cetakan sebesar Rp8.039.245.500 (delapan milyar tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah)
Sementara terhadap kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penyidikan, dalam pengelolaan atau pelaksanaan kegiatan, ditemukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp4.546.167.139,77 (empat milyar lima ratus empat puluh enam juta seratus enam puluh tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah tujuh puluh tujuh sen).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka kata Aspidsus Agustiawan yaitu Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidiair pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Untuk selanjutnya, Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari mulai tanggal 06 November 2025 sampai dengan tanggal 25 November 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong di Sorong,”pungkas Agustiawan Umar. (Cr-3)







