SORONG – Wali Kota Sorong yang diwakili Plt. Sekda Kota Sorong, Rudy R. Laku, S.Pi., MM., didampingi oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Hanok J. Talla, S.Sos., dan Kepala BP2RD, Fauji Fattah, S.STP., M.Si., Rabu (10/9/2025) memimpin rapat dengan agenda Pembahasan Pajak dan Retribusi Daerah pada Tingkat Distrik dan Kelurahan di Kota Sorong.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Anggrek, Lt.II, Kantor Wali Kota Sorong, disepakati bahwa untuk pajak bangunan nantinya akan diserahkan kepada pihak kelurahan untuk dikelola langsung di setiap wilayah masing-masing.
Dengan demikian, lurah memiliki peran penting dalam memastikan pendataan, pemungutan, serta pengelolaan Pajak Bangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Setiap lurah diharapkan mampu melakukan pendataan secara akurat, sehingga seluruh potensi pajak di wilayah dapat teridentifikasi dengan baik.
Data yang dihimpun akan masuk dalam sistem terpadu dan terhubung dengan Bapenda, Inspektorat, serta instansi terkait lainnya, dengan tetap berpedoman pada peraturan dan perundangan yang berlaku.
Kamudian, dalam rangka optimalisasi pajak pembangunan, Lurah mendapatkan tugas baru untuk melakukan pemetaan potensi pajak di wilayah masing-masing.
Setiap lurah diminta menyiapkan pendataan secara menyeluruh dengan data yang valid, agar nantinya dapat diintegrasikan dalam sistem Badan Pengelolaan Daerah (BPD) dan terhubung dengan Bapenda, Inspektorat, serta pihak terkait lainnya.
Pendataan ini ditargetkan mulai dilaksanakan minggu depan. Para lurah telah menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan tugas tersebut sesuai dengan acuan dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. (**/min)