SORONG– Bertempat di Reklamasi Pantai Boswesen, Kelurahan Klasur Kota Sorong, sebanyak 60 ball, 48.000 bungkus rokok illegal dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Papua Barat Daya, Jumat (20/12).
Acara pemusnahan barang bukti rokok illegal dihadiri Plh Asisten I Provinsi Papua Barat Daya, Rahman, S.STP M.Si, Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol Indra , Kepala Bidang (Kabid) Trantibum & Linmas Satpol PP, Frans Thesia, jajaran TNI dan Polri serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Plh Asisten 1 Rahman, mengatakan, pemusnahan rokok illegal ini menunjukkan kehadiran Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam memastikan adanya keamanan dan ketertiban.
Bukan hanya di Papua Barat Daya, peredaran rokok illegal marak terjadi di berbagai daerah. Berdasarkan hasil survei dari Indodata bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 46,95 persen.
Sementara itu, Kabid Trantibum & Linmas, Frans Thesia dalam sambutannya mengatakan, Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, perlindungan masyarakat sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan aktifitasnya dengan aman.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya, rokok prasa, rokok keran , rokok nayan dan rokok illegal lainnya. Rokok illegal yang sudah dimusnahkan kemudian dibakar di tempat pembuangan sampah di Jalan Makbon.
“Kepada seluruh masyarakat Kota Sorong apabila ada melihat atau ketemu rokok dengan ciri ciri rokok yang tidak punya pita dari Bea Cukai,atau rokok yang berisi 20 batang dinyatakan rokok illegal,”tandasnya. (min)