SORONG– Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 433 warga binaan dan narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong menerima remisi (pengurangan masa tahanan)

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, Wakil Wali Kota Sorong H. Ansar Karim dan Ketua DPR Kota Sorong Jhon Lewerissa di Lapas Kelas II B Sorong, Senin (17/8/2026).

Selain Kepala Lapas (Kalapas) Sorong Sukarna Trisna Atmaja, penyerahan remisi turut disaksikan pejabat dan tamu undangan.
Tampak hadir Ny. E. Jemima Lobat, Ny. Entin Suminar Karim, Ny. Orpa Susana Kambu, Sekda Provinsi Papua Barat Daya Yakob Kareth beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), juga jajaran pejabat dan petugas Lapas Kelas IIB Sorong.

Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIB Sorong, Sukarna Trisna Atmaja, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan perhatian pemerintah daerah serta seluruh unsur Forkopimda terhadap pelaksanaan pembinaan warga binaan di Lapas Sorong.

Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, Lapas Kelas IIB Sorong mengusulkan sebanyak 433 orang warga binaan untuk menerima Remisi Umum.
Dari remisi yang diberikan, ada yang remisi.3 bulan dan tertinggi remisi 6 bulan. Dikatakan Kalapas, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, menunjukkan perilaku baik, menaati ketentuan yang berlaku, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
Sukarna berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pemasyarakatan bukan semata-mata berkaitan dengan pengamanan, melainkan merupakan proses pembinaan yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, integritas, serta upaya mengembalikan warga binaan agar mampu kembali menjalani kehidupan secara positif di tengah masyarakat.
“Di balik tembok tinggi dan kawat berduri, terdapat manusia yang sedang menjalani proses hukum, keluarga yang menunggu, serta petugas yang memikul tanggung jawab besar. Di sanalah negara harus hadir dengan ketegasan yang adil, pelayanan yang bersih, serta pembinaan yang mengembalikan martabat,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang disampaikan oleh Gubernur Elisa Kambu, mengatakan, pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana merupakan bagian dari implementasi Sistem Pemasyarakatan yang mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan proses reintegrasi sosial.
Pada tahun 2026, Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.
Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan keterampilan, mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan tidak mengulangi tindak pidana.
Pembinaan warga binaan juga terus diarahkan pada peningkatan keterampilan dan kemandirian melalui berbagai program, antara lain di bidang pertanian, peternakan, perikanan, kewirausahaan, pendidikan, serta pengembangan berbagai produk hasil karya warga binaan.
Berbagai program tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi warga binaan ketika kembali ke tengah masyarakat, sehingga mampu hidup mandiri, produktif, serta memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas Kelas IIB Sorong, Sukarna Trisna Atmaja, juga menyampaikan permohonan doa restu sekaligus berpamitan kepada pemerintah daerah dan Forkopimda. Ia akan mengemban amanah baru sebagai Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bangko, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.
Ia berharap Lapas Kelas IIB Sorong terus berkembang dan memberikan pelayanan serta pembinaan terbaik bagi seluruh warga binaan di bawah kepemimpinan pejabat yang baru.
Kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi, disampaikan pesan agar menjadikan pemberian remisi sebagai momentum untuk membuka lembaran baru dalam kehidupan. Warga binaan diharapkan terus menjaga kedisiplinan, mengikuti seluruh program pembinaan, meningkatkan keterampilan, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Kegiatan penyerahan remisi berlangsung dengan tertib dan khidmat. Momentum tersebut tidak hanya menjadi bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi juga menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan, pembinaan, serta kesempatan kepada warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Dalam rangkaian penyerahan remisi, pejabat dan tamu undangan dihibur dengan penampilan tarian adat Papua dan Yospan dari warga binaan dan para Napi.
Suasana berubah jadi sangat ramai saat goyang Wayase, dimana Gubernur tampak tidak tahan dengar musik dan langsung turun ikut berbaur dengan para Napi dan diikuti sejumlah anggota DPR Kota Sorong dan pejabat lainnya.
Sementara tamu undangan lainnya termasuk insan media hanya bisa menyaksikan dari balik jala-jala pembatas. (min)









