SORONG– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya (PBD) telah mengantongi identitas dalang atau “otak” dari rentetan kasus kekerasan dan pembunuhan yang diduga melibatkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Tambrauw.

“Inisialnya AK,dan AK ini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang),”ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum, Kombes Pol Junov Siregar, S.IK dalam press release di Mapolda Papua Barat Daya, Senin siang (6/4/2026). Dalam perannya, tersangka AK menyiapkan alat berupa senjata dan HT.
Tanpa merinci AK dari kelompok KKB mana, namun dikatakan bahwa AK adalah orang dibalik para eksekutor di lapangan. Untuk kasus kekerasan dan pembunuhan di Kampung Jokbu Distrik Bamusbama Kabupaten Tambrauw yang menewaskan 2 orang tenaga Kesehatan YL dan YLB terjadi pada 16 Maret 2026, Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya telah menahan 4 orang tersangka, yakni GY, YY, MY dan EY.
Dalam releasenya kepada media, Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare mengungkapkan, bahwa ke 4 tersangka yang kini ditahan di Polres Sorong Aimas itu menyerahkan diri bukan semata-mata karena adanya upaya paksa dari pihak Kepolisian.
“Namun ada campur tangan dari Ketua Komnas HAM wilayah Papua, Bupati Tambrauw, DPRD Kabupaten Tambrauw dan tokoh Masyarakat Kabupaten Tambrauw sehingga proses membawa keempat tersangka dan juga satu saksi dapat berjalan dengan baik dan lancar,”terang Kompol Jenny yang dalam release juga dihadiri Direkrtur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, S.IK dan Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf, S.IK MH.
Meski menyerahkan diri, namun demikian lanjut Kompol Jenny bahwa Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya sesuai SOP tetap harus menjalankan tugas dengan menahan keempat tersangka tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebagaimana disampaikan oleh Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf, S.IK, MH, bahwa keempat tersangka yang diduga terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pengeroyokan atau penganiayaan yang menewaskan 2 Nakes di Tambrauw dijerat dengan Pasal primair pasal 459 dan atau pasal 469 ayat (2), ayat (1) subsidair pasal 262 ayat (4) , ayat (3), ayat (2), ayat (1), Jo Pasal 466 ayat (3), ayat (2), ayat (1) KUHP. “Ancaman hukumannya sampai 15 tahun,”ujar AKBP Ardy Yusuf.
Direskrimum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar juga membenarkan bahwa dalam upaya menangkap para pelaku yang terlibat dalam kasus kekerasan dan pembunuhan di Kabupaten Tambrauw, dimana ada campur tangan dari Ketua Komnas Ham Papua, Bupati Tambrauw, anggota dewan dan beberapa tokoh masyarakat di Kabupaten Tambrauw
Dalam hal ini pihaknya mengedapankan upaya persuasif, meminta agar para pelaku sebaiknya menyerahkan diri. “Dari koordinasi kami tanggal 2 untuk menjemput beberapa orang yang akan menyerahkan diri,kami berangkat pagi sekitar jam 7, tiba di titik dimana ada mereka langsung kita balik kanan ke Sorong, kita amankan dengan upaya persuasif tidak ada tindakan fisik, kami upayakan bagaimana melayani masyarakat, walaupun mereka adalah pelaku,”tutur Kombes Pol Junov Siregar.
Setibanya di Sorong, ada 6 orang yang dibawa, salah satunya termasuk seorang anak kecil yang ikut karena khawatir dengan dirinya dan sempat mengamankan diri di hutan. “Setelah ditanyai, anak tersebut tidak terlibat dalam kejadian dan kemudian dibawa oleh Pak Frits. Jadi ada 5 orang kita lakukan pemeriksaan, ternyata dari 5 orang, 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka,”ujar Direskrimum.
Ditambahkan oleh Kasubdit Jatanras Polda PBD, AKBP Ardy Yusuf bahwa ke 4 tersangka yang kini ditahan di Polres Sorong memiliki peran yang berbeda. Dimana tersangka MY dan PY (DPO) yang memegang HT keduanya menginformasikan dari arah Fef kepada eksekutor bahwa ada 3 motor yang melintas.
Salah Sasaran, yang Dicari Aparat Keamanan
“Informasi masuk kemudian dieksekusi oleh SY, ini juga DPO, kemudian MY (yang sudah ditahan) perbuatannya adalah, ada tembakan satu kali dari MY tapi tidak mengena korban, makanya divisum tidak ada luka tembak, hanya luka dari tangan. SM (DPO) juga menggunakan tembak tapi tidak kena tapi parangnya yang kena, ini juga DPO, kemudian PY (DPO) juga memarangi korban. BY (ditahan) juga melakukan pemarangan, AY (DPO) melakukan pemarangan terhadap korban,”terang AKBP Ardy Yusuf.
“Jadi total yang ada di TKP kurang lebih 13 orang. Yang kami jadikan sebagai saksi karena belum jelas perbuatannya 3 orang, kemudian yang kami jadikan tersangka ada sekitar 10 orang, dan 4 orang sudah kami lakukan penahanan,”imbuhnya.
Baik kejadian pada tanggal 8 Maret yang menewaskan seorang warga sipil maupun kejadian tanggal 16 Maret yang menewaskan 2 Nakes, Direskrimum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar mengatakan kalau kejadian naas itu salah sasaran.
“Mereka sebenarnya tujuannya mencari aparat keamanan, itu yang mereka cari. Yang pertama satu orang meninggal itu salah sasaran, yang keduam 2 orang meninggal (Nakes) itu salah sasaran,”ujar Kombes Junov Siregar.
Fokus menangani 3 kasus di Tambrauw yakni pembakaran Kantor Distrik pada tahun 2024, kejadian tanggal 8 Maret 2026, dan tanggal 16 Maret 2026, sampain saat ini sudah 5 orang ditahan di Polres Aimas. “Dari ketiga peristiwa tersebut akan kami tetapkan nama-nama yang menjadi daftar pencarian orang (DPO),”imbuhnya.
Direskrimum Kombes Pol Junov Siregar menghimbau khususnya kepada masyarakat di Tambraw, serta keluarga atau rekan yang terkait, agar mendorong pelaku untuk menyerahkan diri. Imbauan disampaikan atas instruksi Bapak Kapolda karena saat ini sedang dilaksanakan operasi Dofior ntuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian kekerasan di Kabupaten Tambrauw. (min)











