SORONG– Setelah 3 oknum ASN Setda Kabupaten Sorong, DO, MS dan TS jadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp 111 miliar di Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong, pihak keluarga mendesak agar aktor utama dibalik kasus ini diungkap.
Seperti diketahui, 3 ASN DO, MS, dan TS Rabu malam (15/4/2026) langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 12 jam, sejak pagi hingga sekitar pukul 23.00 WIT.
Ketiga tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda MS bernomor 13, DO nomor 9, dan TS nomor 14.
Penetapan tersangka ini memicu reaksi emosional dari sejumlah keluarga yang hadir di lokasi.
Mereka menilai ketiganya hanya pelaksana teknis di lapangan dan mendesak penyidik mengusut aktor utama di balik dugaan korupsi tersebut.
Usai penetapan, ketiganya dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sorong dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sorong.
Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 15 April hingga 4 Mei 2026, sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Joshua Wanma, didampingi Kepala Seksi Penuntutan Pidsus Roger Hermanus, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Nilai pagu pengadaan barang dan jasa dalam perkara ini sebesar Rp111 miliar yang bersumber dari APBD murni dan perubahan. Dari hasil investigasi BPK RI, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 54 miliar,” kata Joshua kepada wartawan di Kantor Kejari Sorong, Kamis dini hari, 16 April 2026.
Dalam penyidikan, kata Joshua, tim menemukan berbagai modus penyimpangan anggaran, termasuk penggunaan empat rekening dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai prosedur.
“Ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Ada perintah tertulis maupun lisan yang menyalahi ketentuan,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 35 saksi dan menyita sedikitnya 400 dokumen sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penyidik memastikan pengusutan perkara ini belum berhenti pada tiga nama tersebut.
Penelusuran terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara itu.(**/min)






