SORONG– Ditandai dengan penabuhan tifa, mewakili Gubernur Papua Barat Daya (PBD], Kepala Badan Perencana Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Barat Daya, Rahman, S.STP, M.Si, Selasa (21/10/2025) di Lantai 5 Rylich Panorama Hotel membuka kegiatan Rapat Penyampaian Laporan Akhir Penyusunan Rencana Masterplan Kawasan Pelabuhan Perikanan Klademak Sorong.

Rapat dihadiri sejumlah pimpinan OPD terkait dan staf serta narasumber dari Unimuda Sorong.
Ditemui usai membuka Rapat Penyampaian Laporan Akhir Penyusunan Rencana Masterplan Kawasan Pelabuhan Perikanan Klademak Sorong, Kepala Bapperida Papua Barat Daya, Rahman mengatakan, kegiatan ini bertolak dari adanya tuntutan kepada Pemda termasuk Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Selama ini kita kan tidak ada pendapatan dari sektor itu. Karena itu kita akan memperbaharui masterplan itu jadi pelabuhan perikanan yang modern sehingga masyarakat nelayan dapat beraktifitas dengan nyaman terus nanti roda ekonomi juga berputar. Disitu nanti UMKMnya juga hidup,pelabuhannya juga hidup,”terang Rahman.
Karena itu masterplan yang disusun nantinya ini bukan hanya sekedar dokumen perencanaan saja tapi bisa menjadi dokumen dalam rangka untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat nelayan khususnya dan juga ekonomi masyarakat pada umumnya.
Dalam masterplan apakah Pelabuhan Perikanan Sorong akan dirombak secara keseluruhan?. Ditanya hal ini, Kepala Bapperida PBD mengatakan untuk rombak keseluruhab belum tapi dari sisi tataran perencanaan, pihaknya akan menata kawasan Pelabuhan Perikanan Sorong.
“Nah nanti berdasarkan dokumen ini, nanti kita akan sampaikan kepada kementerian teknis untuk bisa didukung. Namun tentunya perlu ada penataan teknis supaya tidak semrawut, tidak kumuh, semua bisa nyamanlah,”tandasnya.
Menyinggung soal belum adanya PAD yang masuk ke Pemprov Papua Barat Daya, padahal pengguna jasa di Pelabuhan Perikanan cukup padat? Terkait hal ini, Rahman penyebabnya pertama karena peraturan daerah (Perda) sebagai dasar untuk memungut belum ada.
“Nah ini teman-teman Biro Hukum sudah menginisiasi itu dengan teman-teman OPD untuk menghadirkan Perda pajak dan retrubusi daerah,”ungkapnya.
“Nah selain kita menarik pajak dan retrubusi tentunya harus ada yang kita berikan juga. Jangan hanya kita memungut tapi tidak memberikan pelayanan kan. Makanya dengan masterplan ini kita ingin menata kawasan itu jadi lebih nyaman, lebih manusiawi, lebih modern, sehingga pelaku usaha dan pelaku ekonomi itu nyaman dan juga memberikan kontribusi dalam bentuk pajak dan retribusi,”imbuh Kepala Bapperida PBD.
Pelabuhan Perikanan Sorong yang berlokasi di wilayah Kota Sorong, Kepala Bapperida yang ditanya terkait soal kewenangan, apakah nantinya tidak tumpeng tindih jika ada retribusi maupun pajak yang ditarik dari Pemerintah Kota Sorong, dijelaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014, untuk pelabuhab perikanan ini menjadi kewenangan provinsi.
“Memang sejarahnya ini pendaratan ikan milik Kota Sorong. Tapi dengan adanya UU Nomor 23 tahun 2014 bahwa kewenangan 0-12 mil laut itu adalah provinsi maka pemerintah kota telah menyerahkan aset itu kepada provinsi saat itu Provinsi Papua Barat,”tandasnya.
“Nah, setelah Papua Barat Daya terbentuk , maka asetnya dilimpahkan dari Papua Barat kepada kami Papua Barat Daya. Nanti teknisnya ya kita bisa bicarakan, seperti ada bagi hasil. Toh kota juga bagian dari provinsi,”imbuh Rahman, Kepala Bapperida Papua Barat Daya diakhir perbincangan. (min)