SORONG– Setelah buron beberapa hari, Polresta Sorong Kota berhasil menangkap 2 tersangka pembunuhan di Kompleks Melati Raya yakni S dan R yang menewaskan Amir Kelsaba pada 4 November 2025 .
Dalam press conference di Mapolresta Sorong Kota, pada tanggal cantik, Selasa, 11/11 2025, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, menjelaskan bahwa korban ditemukan tewas di lokasi kejadian sekitar pukul 21.00 WIT.
Warga yang menemukan jasad korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
“Tim Reskrim bersama Polsek dan Polresta Sorong Kota langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan identifikasi dan olah TKP. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, penyidik berhasil mengidentifikasi dua pelaku berinisial S dan R,” ujar Kombes Pol Amry Siahaan Selasa (11/11).
Adapun modus kejahatan yang dilakukan kedua tersangka adalah pencurian dengan pemberatan. Saat korban melakukan perlawanan, pelaku menghabisi korban dan mengambil handphone serta dompet berisi uang sebesar satu juta rupiah.
Setelah mengetahui identitas pelaku, tim langsung melakukan pengejaran. Tersangka S ditangkap di kawasan hutan mangrove di pinggir pantai, sedangkan tersangka R sempat kabur hingga di di Distrik Saigun. Namun atas kerjasama dengan pihak keluarga, akhirnya.tersangka R diamankan di Klamono Kabupaten Sorong.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Kapolresta menambahkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa empat orang saksi. Dari pengakuan kedua tersangka, diketahui bahwa mereka melakukan aksi kejahatan dalam keadaan mabuk akibat pengaruh miras CT hingga berniat mencuri.
Saat ditanyai oleh Kapolresta, kedua tersangka mengaku minum miras CT dari Sore hingga malam hari.
“Tidak ada lagi selain kalian dua?,”tanya Kapolresta kepada tersangka S dan R yang dijawab oleh kedua tersangka kalau pelaku pembunuhan hanya mereka berdua.
“Infonya kau residivis, baru keluar daru LP,”?tanya Kapolresta kepada tersangka S yang dibenarkan oleh tersangka S yang mengaku keluar dari Lapas Sorong setelah dipenjara 4 tahun pada 2024 lalu dalam kasus pencurian .
Ditemui media di ruang kerjanya, ditambahkan oleh Kasat Reskrim AKP Airlangga U.TAN, S.Tr.K, S.IK bahwa motif kedua tersangka menghabisi nyawa korban adalah pencurian dengan pemberatan serta pasal pidana pengeroyokan. (min)





