Gelar Monitoring dan Evaluasi, Kadis LHKP PBD Ingatkan Kewajiban Pemegang PPKH

SORONG– Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Julian Kelly Kambu, ST, M.Si, Rabu pagi (22/10/2025) di Lantai 2 Hotel Aimas membuka kegiatan rapat monitoring dan evaluasi yang dihadiri pemegang Persetujuan  Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Provinsi Papua Barat Daya.

Kadis LHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, ST, M.Si saat menyampaikan sambutan. (Rosmini/SS)

Pelaksana kegiatan,Reynold Kesaulija, S.Hut,M.Si dalam laporannya mengungkapkan,  pemegang PPKH di Provinsi Papua Barat Daya terdiri dari kegiatan tambang dan non tambang.

Peserta rapat evaluasi dan monitoring. (rosmini/SS)

“Untuk kegiatan non tambang SK PPKHnya diterbitkan jaman Papua Barat yang pertama jalan trans Papua Barat melewati Kabupaten Tambrauw,Maybrat sampai di Sorong Selatan dan Kabupaten Sorong. Sedangkan PPKH non tambang satunya lagi jalan lingkar Kota Waisai Raja Ampat,”ungkap Reynold yang sehari-hari Kepala Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Hutan Dinas LHKP Provinsi Papua Barat Daya.

Lanjut dijelaskan bahwa dalam PPKH tambang ada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.  Karena itu dalam kegiatan monitoring dan evaluasi, Dinas LHKP Papua Barat Daya mengundang sejumlah pemegang PPKH seperti PT Petrogas, PT Pertamina EP, PT Permata Putera Mandiri dan beberapa pemegang PPKH lainnya untuk mendapatkan data atau informasi atas kegiatan yang dilaksanakan di lapangan.

“Hari ini kenapa kita mengundang KPH semuanya karena merupakan kewajiban, salah satunya dalam perlindungan dan keamanan terhadap  areal PPKH. Harus ada kerjasama antara pemegang PPKH dan KPH  (Kesatuan Pengelolaan Hutan) setempat,”ujar Reynold.

Dikatakan, salah satu kewajiban dari pemegang PPKH adalah menyerahkan laporan kegiatan kepada Dinas LHKP Provinsi Papua Barat Daya. Namun selama ini laporan yang diterima masih minim, karena itu melalui monitoring dan evaluasi, Ia berharap mendapatkan data atau informasi yang akan dijadikan sebagai dasar dalam evaluasi selanjutnya.

“Untuk ekplorasi tambang, kita akan memperhatikan mana yang sudah habis, mana yang harus diperpanjang, mana yang tidak diperpanjang. Kalau eskploitasi masih panjang waktunya. Seperti Pertamina sudah menyelesaikan ekplorasi kemudian dilanjutkan, ada kewajiban yang harus dilaksanakan seperti kewajiban melaksanakan reklamasi,”tandas Reynold.

Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu dalam sambutannya mengingatkan bahwa didalam  PPKH yang diberikan oleh menteri ada sejumlah janji yang wajib dipedomani dan wajib dilaksanakan.

“Misalnya kewajiban memberdayakan masyarakat  di ring 1, itu sudah dilaksanakan atau tidak, misalnya Gag Nikel tambangnya di Raja  Ampat tapi mereka juga melakukan  aktifitas di kota Sorong . Ada kewajiban lingkungan , ada tanggungjawab program CSR itu tercantum di PPKH, demikian pula apakah mereka bekerja sesuai dengan titik koordinat atau luasan yang diberikan atau keluar, kalau keluar berarti itu ada sangsinya,”jelas Kelly Kambu,

Dari monitoring dan evaluasi, pihaknya juga bisa mendapatkan saran, masukan atau kendala yang dihadapi oleh para pemegang PPKH.  Karena bagaimana pun kata Kelly Kambu, pemegang PPKH adalah pelaku usaha yang menanamkan investasinya di Papua Barat Daya sehingga perlu dijaga keberlangsungannya.

“Kendala apa saja yang dihadapi terkait dengan kewajiban yang diberikan oleh menteri melalui SK menteri terkait PPKH apakah itu terkait kegiatan tambang, perkebunan ataupun kegiatan bangunan seperti jalan dan lain-lain, ini kami ingin memastikan bahwa PPKH itu tidak hanya menjadi surat keputusan,”ujar Kelly Kambu.

Ia mencontohkan Petrogas, didalam PPKH yang dimiliki ada kajian lingkungan, pemberdayaan masyarakat. “Maka pemberdayaan masyarakat di wilayah ring 1 PPKH itu dilakukan atau tidak, ini yang penting. Ada dokumen-dokumennya juga disitu. Wajib dilaporkan 6 bulan sekali kepada kabupaten dan kota dan kepada provinsi sehingga kalau ada kendala, kendala itu kita cari solusi, jalan tindaknya seperti apa,”tandas Kelly Kambu.

Karena itu monitoring dan evaluasi dianggap sangat penting dilaksanakan. Sebelum membuka kegiatan evaluasi dan monitoring, Kelly Kambu juga menyampaikan terima kasih kepada Kabid PPH dan Kepala seksi yang telah membuat program monitoring dan evaluasi ini sehingga bisa saling mengenal, mengetahui apa saja kendala yang dihadapi pemegang PPHK di lapangan .

“Perlu ada sinergitas dengan masyarakat, pemerintah dan pelaku usaha khususnya pemegang PPKH sehingga apabila  ada kendala yang mereka hadapi, mereka melaporkan ke kami untuk bersama-sama mencari solusi. Kalau kami tidak bisa memberikan solusi, kami laporkan juga ke gubernur.  Dan kalau juga tidak , sesuai aturan kita bisa melaporkan ke Balai Pelestaria Hutan di Manokwari, atau langsung ke Kementerian Kehutanan. Karena di atas langit masih ada langit,”tandasnya.

Ia juga berharap jika ada informasi  dari masyarakat, dari LSM-LSM atau media sosial lainnya bisa didiskusikan untuk mencari solusi dalam mengatasi masalah yang ada. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.