SORONG– Polda Papua Barat Daya melalui Personel Ditreskrimsus melakukan kegiatan penertiban dan himbauan secara lisan serta pemasangan spanduk di lokasi Pertambangan emas tanpa ijin (PETI), berada di lokasi Jampung Orwen Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrau Provinsi Papua Barat Daya lebih tepatnya di belakang Gereja GKI Imanuel dan belakang
SMP Negeri Kwoor.
Penertiban ini diawali dengan informasi yang diterima oleh personel Ditreskrimsus secara lisan maupun dari media online terkait adanya kegiatan pertambangan emas illegal tanpa ijin (PETI) selanjutnya Personel Ditreskrimsus mendatangi lokasi yang berada di Kampung Orwen Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrau Provinsi Papua Barat Daya.
Saat tiba di Lokasi, Tim tidak menemukan pekerja yang melakukan kegiatan penambangan di lokasi. Kuat dugaan para pekerja tambang sudah melarikan
diri ke lokasi hutan sehingga tim mencoba bertanya kepada beberapa masyarakat
sekitar di Lokasi tambang dan menyampaikan bahwa untuk kegiatan penambangan yang berada di belakang Gereja GKI Imanuel tersebut sudah berjalan sejak Bulan Oktober 2025.
Selanjutnya tim melanjutkan pengecekan di lokasi berbeda yang masih berada di Kampung Orwen tepatnya di belakang sekolah SMP Negeri Kwoor tersebut
dan masyarakat sekitar menyampaikan bahwa kegiatan penambangan tersebut sudah berlangsung sejak Bulan Agustus 2025.
Pada saat tim melakukan pengecekan di dua titk tersebut memang benar ada kegiatan penambangan dikarenakan disekitar lokasi terdapat beberapa Camp dan alat – alat yang digunakan untuk kegiatan pertambangan seperti mesin alcon, mesin dompeng, selang dan tempat yang digunakan untuk menyaring pasir yang bercampur dengan emas,
.
Selanjutnya untuk.sementara, tim mengamankan barang temuan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tersebut di Mako Polda Papua Barat Daya.
Adapun barang/benda yang ditemukan kemudian diamankan oleh Tim Personel
Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya tersebut yakni :
a. 2 (dua) buah mesin Alkon berwarna merah, bermerek honda WB30XN, berukuran
kecil.
b. 2 (dua) buah mesin Alkon berwarna merah, bermerek honda GX 160, berukuran kecil.
Setelah selesai melakukan pengecekan L
lokasi kegiatan penambangan dan
mengamankan beberapa alat yang diguanakan untuk kegiatan penambangan.
Tim kemudia. memberikan himbauan terhadap masyarakat sekitar untuk tidak
memberikan hak ulayat kepada para penambang.
Kemudian dilanjutkan dengan
pemasangan spanduk Terkait dengan Larangan agar tidak Melakukan aktivitas
penambangan tanpa izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), (IUP, IUPK, IPR,SIPB, Ijin Pengangkutan dan Penjualan).
Berkaitan dengan hal tersebut Personel Ditreskrimsus akan mengawasi secara rutin dan melakukan koordinasi dengan Dinas terkait guna mencegah dan menghentikan penambangan ilegal, dengan harapan lingkungan dapat terjaga. (**/min)





