SORONG– Berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa, Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Dr Wayan Karya, SH, M.Hum mengambil sumpah/janji Maria Jitmau, S.Kom sebagai Wakil Ketua III DPR Papua Barat Daya (PBD) Sisa Masa Jabatan 2024-2029.

Pengambilan sumlah/janji Wakil Ketua III DPR Papua Barat Daya yang berlangsung di Rylich Panorama Hotel Kampung Baru, Kota Sorong, Senin siang (18/5/2026) diikuti dengan penandatanganan berita acara.
Pelantikan Maria Jitmau sebagi pimpinan DPR PBD mewakili anggota DPR PBD melalui mekanisme pengangkatan (jalur Otsus).
Dengan dilantiknya Maria Jitmau sebagi Wakil Ketua 3 ini berarti pimpinan DPRD PBD telah memilili unsur pimpinan yang lengkap mulai dari Ketua Ortis F Sagrim, ST, M.Ak, Wakil Ketua I Annke Lieke Makatuuk, SE, Wakil Ketua II Fredrik F.A. Marlissa, ST dan Wakil Ketua III, Maria Jitmau, S.Kom
Meski sempat diulang karena ada penyebutan yang tidak sesuai dengan yang diucapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, prosesi pelantikan berlangsung khidmat.
Ketua DPR PBD, Ortis F. Sagrim, ST, M.Ak yang.memimpin Rapat.Paripurna.Istimewa dalam sambutanya mengatakan, pelantikan jabatan Wakil Ketua 3 bukan semata-mata untuk kebutuhan administratif dan politik, melainkan merupakan amanah konstitusional yang mengandung tanggung jawab besar
untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Papua Barat Daya khususnya masayarakat OAP (orang asli Papua).
Selain itu juga diharapkan dapat menjaga marwah DPR dalam pelaksanaan fungsionalisasi, penyelenggaraan, dan pengawasan, serta mewujudkan pemerintahan daerah yang adil dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Senada yang disampaikan Ketua DPR PBD, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S.Sos dalam sambutannya berharap kepada Maria Jitmau sebagai Wakil Ketua 3 DPR PBD untuk dapat menjalankan perannya memperjungkan aspirasi.masyarakat yang diwakili secara bermartabat dan berkeadilan. (min)





