SORONG- Dalam perkara gugatan yang diajukan oleh orang tua eks siswa, JA terhadap Kepala Sekolah SD Kristen Kalam Kudus, Maria Pujiati dan Ketua Yayasan Kalam Kudus Cabang Sorong Budi Santoso selaku turut tergugat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong yang menyidangkan perkara perdata ini akhirnya menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kabar baik ini sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum tergugat dan turut tergugat, Deny Kurniawan, SH , MA, MH.
“Dalam putusannya, Majalis Hakim telah menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Putusan ini secara tegas menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat tidak terbuktu secara hukum dan tidak memiliki dasar yang cukup,”ujar Deny kepada media di SD Kalam Kudus Kampung Baru Kota Sorong, Senin (4/5/2026).
Didampingi Kepala Sekolah Maria Pujiati dan Ketua Yayasan Kalam Kudus Cabang Sorong, Budi Santoso, dikatakan oleh Deny bahwa sejak awal, Ia meyakini bahwa posisi hukum klien kami sebagai tergugat dan turut tergugat adaah sah dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
“Fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin memperjelas bahwa tindakan klien kami telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian, itikad baik serta sesuai ketentuan perundang-undangan,”jelas Deny.
Dikatakan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi kliennya, tapi juga menjadi cerminan bahwa proses peradilan berjalan secara adil dan profesional. “Hal ini sekaligus mempertegas bahwa setiap klaim hukum harus didasarkan pada bukti dan dasar hukum yang kuat,”imbuhnya.
Atas putusan yang memenangkan kliennya, Deny pun menyampaikan apreseasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Ndegeri Sorong yang telah memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini secara objektif, indipenden dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Setelah gugatannya ditolak secara keseluruhan, penggugat menurut Deny pada 29 April 2026 mengajukan upaya banding.
“Kami menghormati hak hukum penggugat yang telah menempuh upaya hukum lanjutan. Namun kami tetap meyakini bahwa putusan ini telah tepat dan sesuai hukum yang berlaku,”ujarnya kemudian.
Dengan bergulirnya kasus ini, diakui oleh Kepala SD Kristen Kalam Kudus Maria Pujiati berdampak pada penerimaan siswa baru yang dikatakan menurun 50- 70 persen .
“ Kalau dampaknya pasti dalam penerimaan peserta didik baru ya.Tapi proses pembelajaran tetap kami berjalan seperti biasa, guru tidak ada berpengaruh karena sekolah harus dapat mendepankan dunia pendidikan dan harus menjamin seluruh kegiatan belajar siswa-siswi didik tetap bisa berlangsung dengan baik dan normal apa adanya,”jelasnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari adanya pengunduruan diri salah satu siswa, MKA. Ditegaskan oleh Deny, bahwa anak dari penggugat berhalangan untuk mengikuti proses belajar di sekolah, tetapi tidak melakukan proses permohonan izin yang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di sekolah.
Siswa MKA tercatat tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar selama kurang lebih 1 bulan, yakni sejak 14 Mei 2025 hingga 14 Juni 2025, dengan total ketidakhadiran selama 20 hari sekolah efektif. Ketidakhadiran itu juga mencakup tidak diikutinya Ujian Kompetensi dan Sumatif Akhir Tahun (SAT).
Sekolah mencatat pemberitahuan ketidakhadiran hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA) kepada wali kelas tanpa ijin tertulis kepada kepala sekolah sebagaimana tertuang dalam SOP. Meski begitu pihak sekolah tetap memiliki itikad baik.
“Sekolah berkomunikasi dan tetap memberikan pendampingan kepada siswa didik untuk melengkapi persyaratan administrasi. Tetapi sampai di hari H terakhir, sekolah tidak menerima dan sekolah tetap memberikan waktu ujian susulan agar anak ini dapat mengikuti proses. Ini adalah proses ujian akhir sekolah. Tetapi sampai batas waktu akhir yang telah ditentukan oleh sekolah, anak dari penggugat tetap tidak hadir untuk mengikuti ujian,”jelas Deny.
Oleh karena itu sekolah harus menjalankan prosedur. “Dan anak dari penggugat mendapatkan surat bahwa tidak mengikuti proses ujian dan dianggap mengundurkan diri. Dan atas hal tersebut, anak penggugat atas kemauan sendiri dari pihak penggugat, dari orang tua, telah memindahkan anaknya bersekolah di tempat sekolah yang lain,”tuturnya.
Dan itu merupakan hak dari setiap orang tua untuk ingin di mana anak tersebut di menempuh atau bersekolah di tempat yang diinginkan,”jelas Deny kemudian.
Merasa dirugikan, orang tua eks siswa, JA pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong dan akhirnya dimenangkan oleh Kepala Sekolah SD Kalam Kudus, Maria Pujiati dan Ketua Yayasan Kalam Kudus Cabang Sorong, Budi Santoso. (min)





