SORONG– Setelah menjelaskan proses penguraian sampah organik melalui magot (larva Black Soldier Fly/BSF), Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Julian Kelly Kambu, ST, M.Si meninjau tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Makbon, Kamis (29/2/2026).

“Ini adalah kondisi TPA Kota Sorong, ibu kota Provinsi Papua Barat. Kami menemukan banyak sampah, terutama plastik, botol, dan sisa makanan. Kita perlu bersama-sama mencari solusi untuk meminimalisir jumlah sampah yang masuk ke sini (TPA),”ujar Kelly Kambu sambil menatap tumpukan sampah di TPA.

Seperti yang disampaikan oleh penanggungjawab di TPA, Yulias Kelem bahwa hampir setiap harinya, sekitar 300 ton sampah dari masyarakat Kota Sorong yang dibuang ke TPA.
“Pada tahun 2015, terdapat sekitar 158.000 ton sampah. Dengan berjalannya waktu, jumlah ini mungkin sudah meningkat menjadi 300 ton per hari. Petugas di sini ada 3 orang. Saya memiliki tugas untuk memastikan keamanan dan selalu mematuhi peraturan,”ujar Yulias.
Dengan volume sampah yang mencapai 300 ton/hari, Kadis LH PBD mengatakan, lokasi TPA yang baru dibuka lima tahun itu sudah hampir penuh. Dana menurutnya, pengelolaan sampah di TPA secara open dumping seperti ini dilarang oleh undang-undang. “Seharusnya menggunakan sistem sanitary landfill, namun di sini masih menerapkan open dumping,”tandasnya.
Dengan melihat volume sampah yang begitu banyak-mencapai 300 ton/hari di TPA, Kelly Kambu menilai upaya bersih-bersih di Kota Sorong tidak menyelesaikan masalah jika pembuangan sampah di TPA tidak ditangani karena sangat berdampak bagi lingkungan.
“Ke depan, kami akan menindaklanjuti perintah Bapak Presiden dan arahan dari Bapak Gubernur untuk mengadakan rapat koordinasi dengan Bupati, Wali Kota untuk bagaimana menyusun langkah-langkah strategis pengurangan sampah organik dan anorganik,”ujarnya kemudian.
Lebih labih lanjut Kadis LH Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu melihat potensi pada botol-botol, kaleng yang ada di TPA dimana pemulung datang mengambilnya untuk dijual. Selain itu sampah organik berupa sisa-sisa makanan yang mencemari area TPA bisa diolah dengan menggunakan penguraian sampah dengan magot maka sampah organik yang ada di TPA itu memiliki potensi yang sangat besar.
“Di sini (TPA) bisa kita buat pabrik magot untuk mengolah sampah organik menjadi pupuk organik atau menjadi makanan ikan, itik, ayam petelur yang memiliki nilai protein yang sangat tinggi. Ini potensi sampah organik sangat melimpah, kita harus mencari solusi alternafif, penyelesaikan masalah sampah organik dengan mekanisme magot dan sampah anorganik seperti boto-botol di daur ulang,”jelas Kelly Kambu.
“Jadi hari ini kami belanja masalah terkait sampah. Jadi kita tidak bicara di kota sana bersih, tapi di sini (TPA) terjadi penumpukan. Ini juga tidak menyelesakan masalah. Karena tumpukan sampah seperti ini menghasilkan gas metan,”imbuhnya.
Dijelaskan, gas metan berfungsi sebagai sumber gas rumah kaca yang berkontribusi pada pemanasan global. Pemanasan global menyebabkan perubahan iklim yang bisa mengakibatkan berbagai bencana seperti banjir, longsor, dan kekeringan.
“Jadi kita meminimalisir gas metan di TPA, kita perlu melakukan pemilahan sampah dari hulu, yaitu dari rumah tangga, hotel, dan sumber lainnya, jadi tidak semua harus dibawa ke sini (TPA),”terangnya.
Ke depan, ujar Kelly Kambu, pihaknya akan berdiskusi bersama pemerintah kota dan kabupaten lainnya di Provinsi Papua Barat Daya untuk mencari solusi dalam penanganan sampah.
“Bapak Presiden telah menyampaikan kurvei sampah, kota bersih-bersih tapi semua tujuan bersih juga semua bawa ke sini (TPA). Ini tidak menyelsaikan masalah sebenarnya tapi menimbulkan masalah dan menambah gas metan. Gas metan ini menaikkan gas rumah kaca. Siklusnya memang begitu, sehingga solusinya mengolah sampah organik dengan magot,”ujar Kelly Kambu.
Ia juga mengatakan, jika ingin melihat karakter masyarakat di Kota Sorong ada di TPA. Jika TPA bersih tidak ada sampah itu pantas diacungkan jempol. Tapi TPA tanpa sampah kan bukan TPA ?, Menjawab hal ini, Kelly Kambu mengatakan, ada beberapa TPA di Indonesia yang ditutup oleh oleh pemerintah.
Terkait dengan penutupan TPA di beberapa daerah, dijelaskan bahwa Menteri Lingkungan Hidup sesuai UU Nomor 18 Tahun 2009 bahwa TPA harus sanitary landfill, bukan open dumping.
“Ini open dumping, dulu TPA Makbon ini direncanakan sanitary landfill tapi tidak berjalan baik,”tandasnya,
Yang pasti dikatakan, agar semua masalah sampah ini dapat teratasi, perlu mengembangkan strategi untuk setiap kabupaten dan kota dalam meminimalisir sampah organik dan anorganik.
Melihat sampah yang datang ke TPA semua tercampur sehingga sulit memisahkan antara sampah organik dan anorganik, Kadis LH mengakui situasinya memang seperti itu. Seharusnya, ujar Kadis LH PBD, sampah harus dikelola dari hulu, yaitu dari rumah tangga, kantor, hotel, rumah sakit atau lainnya.
“Sehingga ke sini (TPA) mereka tidak bekerja ulang lagi. Jadi para petugas tetap semangat, Tuhan memberkati, memberikan kesehatan kepada bapak dorang untuk tetap bekerja,”ucap Kadis LH Kelly Kambu menyemangati petugas di TPA Makbon.
Pantauan media ini saat tiba di TPA, datang dua truk sampah dan kemudian sampah-sampah itu diturunkan di lokasi TPA.
Satu unit traktor tampak bekerja memindahkan sampah ke areal yang masih kosong. Di tengah tumpukan sampah itu ada belahan tanah yang tampaknya merupakan konsep awal bahwa sampah di TPA dikelola dengan ditimbun tanah, namun ternyata konsep sanitary landfill itu tidak berjalan. Sehingga pengelolaan sampah di TPA Makbon masih open dumping. (min)





