SORONG– Setelah dilantik oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S,Sos sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, ST, M.Si yang sebelumnya memimpin Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) mengatakan 3 bidang yang ditangani sebelumnya itu seksi, menarik dan sensitif.

Menurutnya tiga bidang tersebut harus dikelola dengan sebaik-baiknya sehingga memberikan manfaat baik kepada masyarakat, investor maupun kepada pemerintah daerah, provinsi maupun pemerintah pusat.
Mengemban tugas khusus membidangi Lingkungan Hidup, Kelly Kambu mengatakan ada beberapa yang jadi perhatian untuk dilaksanakan. Salah satunya, adanya perintah Presiden RI saat mengumpulkan semua kepala daerah, TNI-Polri belum lama ini, untuk perang terhadap sampah.
“Nah itu konsen kami yang pertama, untuk sampah organik dan sampah anorganik, di Provinsi Papua Barat Daya saat masih di Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan, dimana saya sebagai kepala dinas, kami telah memperjuangkan dana iklim. Itu kurang lebih ada Rp 17 miliar dia masuk dana non APBD. Dari dana ini ada yang kami sisihkan untuk pembangunan rumah magot, dan motor sampah,”ujar Kadis LH Papua Barat Daya, Kelly Kambu.
Lanjut dijelaskan, pembangunan rumah magot (sejenis belatung) diprioritaskan untuk mengolah sampah organik jadi sumber makanan bagi ikan, ayam, itik petelur dan lainnya yang sangat potensial untuk dijual kembali.
“Kita punya potensi itu karena sampah organik semakin hari semakin banyak mengikuti pertumbuhan jumlah penduduk di Provinsi Papua Barat Daya. Sehingga prioritas kami adalah mengawal kebijakan Bapak Presiden untuk wajib korvei sampah,”tandasnya.
“Tapi kalau korvei sampah kita hanya bersih-bersih kemudian buang ke TPA itu juga tidak menyelesaikan masalah. Terjadi penumpukan sampah di TPA. Dan dimana ada penumpukan sampah maka disitu ada gas metan. Dan gas metan ini sebagai sumber penyebab gas rumah kaca. Dan gas rumah kaca ini sebagai penyebab pemanasan global. Pemanasan global ini menimbulkan perubahabn iklim. Dan perubahan iklim ini yang menimbulkan berbagai bencana,”terang Kelly Kambu.
Solusi dari mata rantai yang disebutkan tersebut, Kelly Kambu menegaskan maka kita harus mengolah sampah, daur ulang sampah. Tidak boleh terjadi penumpukan sampah di TPA.
“Sehingga kalau kita mengikuti Bapak Menteri Lingkungan Hidup, sebagian TPA-TPA harus ditutup kalau yang tidak dilakukan secara open dumping termasuk di Kota Sorong juga itu open dumping. Di Raja Ampat, masyarakat adat juga menolak untuk dilakukan TPA open dumping,”tandas Kadis LH Papua Barat Daya, Kelly Kambu.
Dikatakan, hal ini menjadi tantangan bagi pihaknya untuk bagaimana menerjemahkan perintah Presiden.
“Dan Bapak Gubernur sendiri sudah memerintahkan untuk segera kita lakukan rapat koordinasi dengan bupati, wali kota untuk menyusun langkah-langkah strategis penanganan sampah. Jadi pengurangan dan penanganan. Sampah itu ada 2, sesuai UU Nomor 18 tahun 2009 itu penanganan dan pengurangan sampah,”jelasnya,
Papua Barat Daya lanjut Kelly Kambu memilik potensi sampah organik, dimana dari potensi yang ada bisa dibuat pabrik sampah organik.
Selain itu juga bisa ada badan usaha untuk mengelola sanpah organik yang ada di Kota dan Kabupaten di Papua Barat Daya. Lebih lanjut, Kadis LH juga menjelaskan proses produksi magot dimana dari lalat BSF yang bertelur kemudian menghasilkan magot.
Dari magot itulah yang mengurai sampah organik. Dari produksi magot bisa jadi pakan ternak untuk ayam, itik dan lainnya.
Dikatakan, selama ini tepatnya dari 2023-2026 pihaknya melakukan pendampingan dan experimen. Hal ini merupakan solusi dalam menangani sampah khususnya sampah organik.
“Di Aimas kami mendampingi salah satu komunitas yang sudah berhasil. Artinya kami secara kebijakan melakukan intervensi kebijakan dengan dana iklim untuk pembangunan rumah mabot. Rumah mabot ini yang pertama di Papua, untuk mengurai sampah organik,”jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, kedepan pengolahan sampah organik ini menjadi potensi untuk dikembangkan di kota dan seluruh kabupaten di Papua Barat Daya.
“Misalnya di kabupaten, kota, setiap distrik, kelurahan itu harus punya rumah-rumah mabot. Sehingga sampah-sampah organik, seperti makanan, sisa sayur, dan lain-lain tidak langsung dibuang ke TPS, kemudian dari TPS ke TPA, tetapi ini diolah langsung sehingga bisa digunakan untuk sumber makanan ikan, itik dan lainnya. Selain itu sisanya bisa jadi pupuk organik yang punya nilai NPKnya sangat baik,”terang Kelly Kambu.
Soal berapa besar anggaran yang dibutuhkan untuk mendirikan rumah magot, menurut Kadis LH, nilainya tergantung dari wilayah dan rencana kedepan mau menghasilkan apa.
Hasil akhir dari rumah magot itu apakah dipakai untuk kepentingan bisnis atau hanya sekedar menyelesaikan sampah organik di tingkat distrik atau ditingkat kelurahan.
“Jadi kedepan akan kami lakukan pertemuan dengan semua kepala distrik atau lurah di kota. Saya akan minta mereka siapkan lahan untuk kami bangun, dari provinsi bangun rumah-rumah magot. Kalau yang sekarang kami bangun di Aimas itu panjang 15, lebar 9 meter,”tandasnya.
Dengan adanya rumah magot maka sampah organik tidak ikut terbawa, terbuang semua ke TPA sehingga jadi sumber gas metan, sebagai sumber gas rumah kaca, penyebab pemanasan global dan perubahan iklim sehingga terjadi longsor, kekeringan dan tidak bisa diprediksi lagi karena terjadi perubahan itu
“Jadi secara tidak langsung kita mengolah sampah organik artinya kita ikut menurunkan perubahan iklim, pemanasan global. Sampah itu sebagai sumber gas metan yang perlu kita kurangi,”ujarnya.
Dalam produksi magot, menurutnya pemerintah bisa intervensi dalam kebijakan anggaran dengan melibatkan para pemuda yang menganggur untuk mengelola sampah-sampah organik. Dimana hasilnya jadi sumber pakan yang sangat potensi untuk dijual. (min)





