Soal Tanah Adat, Mamberob Rumakiek : Butuh Legitimasi Dewan Adat

SORONG– Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya, Mamberob Y Rumakiek mendukung digelarnya Rapat Kerja Adat (Rakerdat) Dewan Adat Suku Besar Moi yang berlangsung di salah satu  hotel di Aimas Kabupaten Sorong, 28- 30 Januari 2026.

Anggota DPD RI, Mamberob Rumakiek dalam pose bersama Ketua Dewan Adat Suku Besar Moi (tengah) dan Sekretaris Panitia Rakerdat. (Rosmini/SuaraSorong.com)

Ditemui usai acara pembukaan, Mamberob Rumakiek menilai Rakerdat Dewan Adat Suku Besar Moi sangat penting dilaksanakan, dimana Provinsi Papua Barat Daya berada di sebagian besar tanah adat Malamoi yang tersebar di wilayah Sorong Raya yang terdiri dari 5 kabupaten dan 1 kota.

Ia berharap  Rakerdat Dewan Adat Suku Besar Moi yang pertama ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang  memberikan kontribusi dalam upaya penyelesaian persoalan-persoalan  masyarakat adat Suku Moi.

“Kehadiran kami untuk mendukung agar Raker berjalan  baik dan sukses, konsolidasi masyarakat adat, karena kami juga sering berhadapan dengan masalah-masalah daerah yang terkait langsung dengan masyarakat adat, seperti masalah  tanah,masalah tambang, masalah kelapa sawit dan masih banyak lagi seperti batas wilayah yang kepemilikannya adalah masyarakat adat,”ujar Mamberob Rumakiek kepada media.

Dikatakan, dalam menyelesaikan persoalan menyangkut tanah adat, pihaknya butuh adanya legalitas, legitimasi sehingga masyarakat Moi tidak terpecah. 

“Ada Dewan Adat yang satu, yang kokoh yang sudah melakukan konsolidasi sehingga kami bersama pemerintah daerah, pemerintah pusat dapat menyelesaikan masalah-masalah adat ini dengan baik. Jadi kami menunggu Keputusan Raker ini untuk disingkronkan dengan tugas-tugas kami di dewan (DPD RI),”tandas  Mamberob  Rumakiek.

Seperti diketahui, Rakerdat Dewan Adat Suku Besar Moi diikuti peserta dari tujuh wilayah masyarakat hukum adat Suku Moi yang tersebar  di Sorong Raya. Sekretaris Panitia Rakerdat, Lewi Sadrafalle, SE, M.Si mengungkapkan. peserta Rakerdat direncanakan 300 orang. Dimana setiap suku Moi mengutus  30 orang perwakilannya.

Adapun tujuh  suku Moi terdiri dari Suku Moi Kelim, Moi  Klabra, Moi Abun That, Moi Abun Jhi,  Moi  Salkma, Moi Lamas dan  Moi Maya.  “Meski di Kelembagaan Adat Malamoi, ada LMA Malamoi, Dewan Adat Suku Besar Moi, ada Kepala Suku, kita berusaha supaya bisa jadi satu. Dan masyarakat Moi bersatu ini yang utama,”tandas  Lewi Sadrafle.

Kepala Dewan Adat Suku Besar Moi,Paulus K. Siphay mengatakan, Rekerdat digelar  dengan beberapa program prioritas, seperti pemetaan atau pendataan atas hak-hak dasar masyarakat  adat Moi, mendirikan Kantor atau Sekretariat Lembaga Adat Suku Besar Moi yang mendapat dukungan dari Bupati Sorong Selatan (Sorsel)  Petronela Krenak yang menyampaikan sambutan pada acara pembukaan.

Sementara Bupati Sorong Johny Kamuru berharap Rakerdat Dewan Adat Suku Besar Moi pada akhirnya dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah adat masyarakat Moi. (min)

,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.