SORONG– Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil menggagalkan peredaran 1,7 Kg ganja dan 9,6 gram shabu dari 4 tersangka, AAK, GS, MJW, dan OM.

Usai press release yang dipimpin Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Mathias Y. Krey, S.Pd, di Mapolresta, Senin (3/11/2025) dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti (BB).

Wakapolresta Sorong Kota memberikan apreseasi yang tinggi kepada Sat Resnarkoba yang telah menggagalkan peredaran narkoba di Kota Sorong.
Apreseasi itu diberikan karena dari barang bukti berupa 1,7 Kg ganja dan 9,6 gram shabu yang disita, ini berarti Polresta Sorong Kota telah menyelamatkan 2.500 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Dalam pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan bersama pihak Kejaksaan Negeri Sorong, masing-masing tersangka diajak untuk ikut langsung memusnahkan barang yang mengantarkannya mendekam di balik jeruji.
Barang bukti ganja yang disita itu diproses dalam 3 BAP yang masing-masing melibatkan 3 orang tersangka yakni AAK, GS dan MJW.
Terlibat dalam peredaran narkoba, tersangka AAK mengaku diiming-imingi imbalan senilai Rp 20 juta. Namun uang belum didapat, langsung ditangkap polisi.
Dalam kronologinya, tersangka AAK disergap Polisi di areal Pelabuhan Sorong pada 15 Agustus 2025 saat KM Sinabung dari Jayapura tujuan Sorong sandar di pelabuhan sekitar pukul 10.00 Wit.
Dari tersangka AAK didapatkan barang bukti berupa 13 bungkus plastik besar berisi ganja (366, 41 Gram) yang dikemas dalam lakban coklat.
Atas perbuatannya yang berani membawa ganja masuk ke Sorong, tersangka diancam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Dari pasal pidana yang dikenakan, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar atau paling banyak Rp 10 Miliar.
“Masyarakat Sorong Raya yang berhasil diselamatkan dari bahaya jenis gana tersebut kurang lebih 500 jiwa,”ucap Wakapolresta Sorong Kota AKBP Mathias Y.Krey didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Rachmat Djakatara,S.Tr.K, S.IK, M.Si, Kabag Ops, Kompol H. Andi Muhammad Nurul Yakin, S.IK, Kasie Propam dan Kasie Humas Polresta Sorong Kota.
Selanjutnya, Wakapolresta mengungkapkan penangkapan kedua dan ketiga kasus ganja yakni masing-masing dengan tersangka GS dan MJW.
Dari tersangka GS yang dibekuk pada hari Sabtu, 18 Agustus 2025 di Kanto.J&T Express saat akan mengambil paket kiriman dari Jayapura yang ternyata berisi 6 bungkus plastik besar berisi ganja yang dikemas dikemas di dalam baju kaos.
“Paket narkoba jenis ganja tersebut dikirim dari Jayapura melalui jasa pengiriman dengan keterangan di dalam paket tersebut berisi pakaian,”ungkap Wakaporesta terkait modus operasi dalam peredaran ganja tersebut.
Tersangka GS mengambil paket kiriman berisi ganja atas suruhan KV dan dijanjikan akan diberikan imbalan satu bungkus plastik besar berisi ganja.
Sedangkan tersangka MJW diamankan pada 20 September 2025 pukul 15.00 di rumahnya di Kompleks Ringgo, Kelurahan Malawei Distrik Sorong Manoi.
Saat digeledah Satresnarkoba, didapatkan 21 kantong plastik bening berisi ganja dan 1 karung berwarna kuning bertuliskan trukai yang berisi ganja. Selain itu, Polisi juga menyita 1 HP merek realme warna silver yang digunakan tersangka dalam transaksi ganja.
Dalam modus operandinya tersangka ke Jayapura dengan pesawat dan menemui J untuk membeli ganja untuk dijual di Sorong.
Dari pasal pidana yang menjeratnya, tersangka MJW terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu dalam penangkapan tersangka keempat, Tim BRASKO Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil menyita barang bukti shabu 9,6620 Gram dari tersangka OM pada 3 Oktober 2025 pukul 14.00 Wit.
Tersangka diamankan saat mengambil barang yang berisi shabu di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Sorong.
Kepada media, Wakapolresta AKBP Mathias Y. Krey mengatakan, keempat tersangka narkoba yang diamankan merupakan pemain baru dalam bisnis haram ini. (min)


											




