SORONG– Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo, S.IK MAP membenarkan adanya penyelidikan dugaan tindak pidana pada perusahaan tambang di Raja Ampat.
Menurut Kapolda, penyelidikan dilakukan dengan melibatkan 2 tim yakni tim dari Bareskrim Mabes Polri dan tim Polda Papua Barat Daya.
Hanya saja untuk penjelasan lebih jauh, Kapolda mengatakan yang lebih berwenang menyampaikan adalah dari Mabes Polri.
Saat ditanya apakah penyelidikan masih berlanjut? ” Ya melihat perkembangan lebih lanjut, kalau masih ada yang dibutuhkan tentunya tim akan turun kembali,” terang Kapolda yang ditemui media usai menjadi narasumber pada Raker Kepala Daerah se-Provinsi Papua Barat Daya, Senin (16/6/2025).
Yang pasti tegas Kapolda, penyelidikan dilakukan di lokasi perusahaan tambang yang ada indikasi pelanggaran Amdal atau dugaan pelanggaran lainnya.
Seperti diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan personel Kepolisian saat ini sedang di lapangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di Raja Ampat.
Kapolri menegaskan telah menerjunkan tim untuk mendalami dugaan pelanggaran bersama Kementerian terkait.
Sesuai himbauan dari Bupati Raja Ampat Orideko Burdam, Kapolda Papua Barat Daya minta para wisatawan untuk sementara tidak datang ke spot-spot wisata yang lokasinya dekat dengan perusahaan tambang seperti Pulau Wayag yang saat ini dipalang masyarakat adat Suku Kawei. (min)