SORONG– 11 warga di Sorong, Papua Barat Daya yang ditangkap polisi karena diduga mencuri Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan sawit PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) di Distrik Moisigin, Kabupaten Sorong telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara. “Terkait dengan perkara dugaan pencurian itu dan pengrusakan berujung pemalangan. Untuk pencurian bahan bakar ini sudah dilakukan bukan hanya satu kali, tapi berulang kali,” kata Kasat Reskrim Polres Sorong, Iptu Erikson Sitorus kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

Erikson mengatakan, 11 orang ditangkap pada Sabtu (10/5/2025) setelah polisi gelar kasus. Laporan itu dilakukan karena pihak perusahaan sudah resah dengan aksi pencurian.
“Kita lihat bukti-bukti sudah mencukupi, kita naikkan sidik. Sebelum itu kita lakukan pemeriksaan dulu pada mereka itu, sebelum kita naik sidik kita lakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Erikson mengatakan, para tersangka telah diambil keterangan mendalam Dalam pemeriksaan itu para pelaku mengakui perbuatannya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka polisi melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan.
‘Penyidikan kita lakukan pemeriksaan kembali kepada mereka sebagai saksi sebelumnya. Maka kita gelar untuk penetapan tersangka. Dalam penyelidikan mereka mengakui bahwa mengambil minyak di pinggir jalan,”jelas Kasat Reskrim.
Erikson mengatakan kerugian yang timbul dari tindakan tersebut mencapai Rp 200 juta lebih. Pihak perusahaan sawit juga telah diambil keterangan.
“Kami masyarakat adat suku Malami memalang perkebunan sawit PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) di Distrik Moisigin. Pemalangan tersebut buntut dari 11 warga ditahan buntut dugaan penjualan BBM jenis solar,” kata tokoh masyarakat Suku Malami kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Ia mengatakan aksi pemalangan itu sebagai respons atas penahanan 11 orang masyarakat dengan tuduhan telah menjual minyak solar milik PT Inti Kebun Sejahtera.
“Warga yang ditahan yakni OM(40), Li (35), Ho (27), Ma (33), Al (24), Ga (25), MH (25), AO, Ma (31), Ri (27) dan Ge (30). Perusahaan berdalil saat audit internal, terdapat kerugian sebesar Rp200 juta akibat penyalahgunaan BBM solar,” bebernya. (Cr-4)