SORONG – Tim gabungan Polresta Sorong Kota bersama jajaran Polsek berhasil mengamankan seorang remaja berinisial D.K. (17) yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Pekat II Dofior 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Penangkapan berlangsung pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 17.20 WIT di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota, Opsnal Paniki Polsek Sorong Timur, Opsnal Macan Polsek Sorong Kota, dan Opsnal Elang Polsek Sorong Barat.
Dipimpin Wakasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Besli Arwan Lingga, S.Sos., setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga hendak menuju pelabuhan untuk meninggalkan Kota Sorong kemudian melakukan pemetaan situasi di lapangan guna mengantisipasi kemungkinan perlawanan maupun upaya melarikan diri.
Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diamankan petugas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, D.K. diduga berkaitan dengan dua laporan polisi mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Sorong.
Peristiwa pertama dilaporkan pada 3 Mei 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/414/V/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Merpati, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong.
Dalam peristiwa itu, korban yang sedang berlari pagi diduga dicegat oleh pelaku yang berusaha merampas telepon genggam dan barang berharga miliknya.
Saat korban melakukan perlawanan, korban dipukul hingga terjatuh, kemudian dipukul menggunakan kayu balok pada bagian kepala. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri.
Sementara itu, peristiwa kedua dilaporkan pada 22 September 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/924/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Cendrawasih, Kompleks Aspen, Kelurahan Klagete, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong.
Dalam kejadian tersebut, korban yang hendak berangkat bekerja diduga dicegat dan diancam menggunakan sebilah parang di bagian leher, sebelum tas berisi barang-barang berharga miliknya dirampas.
Setelah dibawa ke Mako Polresta Sorong Kota, terduga pelaku menjalani pemeriksaan awal. Berdasarkan hasil interogasi, D.K. mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Cendrawasih, Kompleks Aspen, serta di sekitar area running track Kantor Wali Kota Sorong.
Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga menggunakan benda berbahaya berupa parang, kayu, dan besi untuk mengancam atau melukai korban. Benda-benda tersebut disebut telah dibuang ke jurang di kawasan belakang Kompleks Aspen setelah digunakan.
Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan terkait dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), termasuk penelusuran barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, uang tunai sebesar Rp 1 juta yang dilaporkan sebagai hasil pencurian diketahui telah habis digunakan untuk membeli minuman keras.
Sementara itu, satu unit telepon genggam merek Nokia yang berkaitan dengan perkara tersebut masih dalam pencarian.
Saat ini, penyidik melanjutkan penanganan perkara melalui pemeriksaan awal, pengembangan kasus, pencarian barang bukti, dan pelengkapan administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan prosedur peradilan anak karena terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat II Dofior 2026 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Papua Barat Daya Nomor STR/378/X/OPS.1.3./2026 tanggal 6 Oktober 2026 dan Surat Perintah Kapolda Papua Barat Daya Nomor SPRIN/894/X/OPS.1.3./2026 tanggal 5 Oktober 2026.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian dengan kekerasan, melalui langkah penegakan hukum yang profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Sorong Kota dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas di Kota Sorong. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” tegas Kapolresta.
Ia menambahkan, karena terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, proses penanganan perkara dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prosedur sistem peradilan pidana anak.
Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polresta Sorong Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan menjaga situasi keamanan agar tetap aman dan kondusif. (**/min)





